DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) menyampaikan penegasan masukan khususnya tentang Hak Penjaminan Advokat kepada DPR RI berkaitan dengan RUU KUHAP yang sedang menjadi bahasan intens di Senayan, Senin, 21 Juli 2025 siang, bersama dengan perwakilan pimpinan organisasi-organisasi advokat lainnya.
Diwakili langsung oleh Ketua Presidium DPP KAI Adv. Dr. Heru S. Notonegoro, SH., MH., beserta jajaran Presidium DPP KAI di antaranya ada Adv. Aldwin Rahadian M, SH., MAP, CIL., Adv. Pheo M. Hutabarat, SH., Adv. Dr. Rizal Haliman, SH., MH., CIL. KAI menyampaikan penegasan bahwa organisasi ini menjadi salah satu organisasi advokat yang memiliki concern terhadap RUU KUHAP sejak dibahas di Senayan.
Bukti kongkritnya, KAI telah menggelar berbagai diskusi dan seminar yang melibatkan banyak praktisi hukum, akademisi, hingga anggota-anggota KAI sendiri khususnya di Kota-kota besar seperti Jakarta, Gorontalo, Surabaya, dan Bandung. “Kami pun telah menyampaikan aspirasi dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR RI pada Selasa 6 Mei 2025 berupa 80 poin saran dan pendapat atas RUU KUHAP,” tutur Heru dalam rilis tertulis.

Menanggapi Pemerintah yang telah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) ke Komisi III DPR RI dan dilanjutkan Pembahasan DIM tersebut antara Pemerintah dengan Komisi III DPR RI, KAI memastikan dan menegaskan tetap mengusulkan substansi baru yang sebelumnya tidak ada dalam RUU KUHAP maupun dalam DIM Pemerintah, yaitu Hak Penjaminan Advokat.
“Untuk memastikan prinsip diferensiasi fungsional, KAI tetap mengusulkan substansi baru yang sebelumnya tidak ada pada RUU KUHAP mau pun DIM Pemerintah, yaitu Hak Penjaminan Advokat, yang diberikan kepada advokat selaku penegak hukum dalam hal adanya tindakan upaya paksa terkait dengan penangkapan dan penahanan. Substansi ini mengacu pada prinsip para pihak berlawanan secara berimbang, sebagaimana yang dikenal dengan sistem adversarial yang harus menjamin keseimbangan antara hak Penyidik, hak Penuntut Umum, hak Hakim dan/atau hak / kewenangan yang dimiliki Tersangka/Terdakwa dan atau advokat dalam sistem peradilan pidana terpadu tanpa mengurangi kewenangan APH yang lain,” tutur Heru.

Heru meneruskan pernyataannya dihadapan para peserta rapat, bahwa KAI pada prinsipnya menyetujui rancangan ini untuk dilanjutkan hingga disahkan. “Dan mohon dicatat para kehadiran pimpinan advokat ini tidak dijadikan stempel belaka,” tegas Heru.
Kemudian, Heru juga menyampaikan bahwa pada pertemuan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan beberapa organisasi advokat, KAI menegaskan beberapa substansi poin usulan lain di antaranya tentang Imunitas Advokat seperti kewenangan Advokat untuk keberatan yang dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan. “Kami juga kembali menegaskan, KAI mendorong bahwa semua tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik dan penuntut harus sepengatahuan advokat dan Ketua PN. Atau setidak-tidaknya dalam hal tindakan penahanan maka tersangka diperhadapkan langsung pada hakim,” terang Heru dalam rilis tertulis.
Heru juga mengatakan bahwa seluruh hal dan poin yang disampaikan berdasarkan pengalaman empirik bertahun-tahun dan sudah melalui kajian akademis yang kritis. Ia berharap jeritan hati para advokat karena minimnya kewenangan advokat dalam proses perkara pidana yang sudah bertahun-tahun dialami, niscaya juga perlu diagregasi sehingga nyata bahwa aspirasi kami terwadahi.
Hadir di dalam rapat tersebut di antaranya perwakilan dari organisasi-organisasi advokat Kongres Advokat Indonesia, termasuk para AdvoKAI dari daerah seperti Jawa Barat, Jakarta, Banten, Jawa Tengah hingga Jawa Timur sekitar 150 AdvoKAI, Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia – Suara Advokat Indonesia), AAI (Asosiasi Advokat Indonesia), Ikadin (Ikatan Advokat Indonesia), IPHI (Ikatan Penasihat Hukum Indonesia), HAPI (Himpinan Advokat dan Pengacara Indonesia), SPI (Serikat Pengacara Indonesia), AKHI (Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia), Ferari (Federasi Advokat Republik Indonesia).






