Tempo.co – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berupaya meningkatkan layanan AHU online sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya pungutan liar atau pungli. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengadakan pelatihan penggunaan layanan AHU Online.
“Kami berharap melalui pelatihan layanan AHU Online ini para calon notaris yang nantinya menjadi notaris mampu memberikan layanan jasa hukum secara profesional,” ujar Kepala Subdit Fidusia Ditjen AHU Iwan Supriadi dalam siaran persnya pada Kamis, 17 Maret 2016.
Peserta pelatihan dibekali ilmu cara menggunakan layanan AHU Online. Mulai dari tahap pendaftaran sampai perpanjangan jabatan secara sederhana dan cepat.
Layanan AHU Online merupakan jasa layanan hukum administrasi. Layanan meliputi layanan jasa hukum bidang kenotariatan, badan hukum, fidusia, legislasi, wasiat dan sebagainya. Iwan mengatakan AHU Online dibuat untuk memudahkan Notaris menggunakan layanan jasa hukum, menghindari praktik pungutan liar, menjauhkan dari indikasi KKN, serta meniadakan face to face interaction.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik, seluruh pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pelayanan jasa hukum menggunakan sistem SIMPADHU. Sebuah sistem pembayaran PNBP Administrasi Hukum Umum yang berintegrasi dengan sistem pembayaran SIMPONI Kementrian Keuangan.
Menurut Iwan, pengembangan penyelenggaraan pelayanan publik menggunakan sistem teknologi informasi pada praktiknya masih belum diimbangi pemahaman yang baik. Hal ini ditandai dengan masih banyaknya konsultasi atau pertanyaan dari para notaris ke loket pelayanan jasa hukum. Jalan keluarnya adalah dengan memberikan pelatihan teknis.
Seorang notaris Kota Palembang Putri Andriani Marvi mengaku sangat senang dengan adanya pelatihan tersebut. “Saya sangat terbantu dengan sistem online ini, tak perlu lagi pergi ke Jakarta,” katanya. Ia mengatakan pelatihan tersebut juga sangat bermanfaat bagi mahasiswa dan calon notaris.
(Kongres Advokat Indonesia)