Liputan6.com – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kasus HAM berat masa lalu akan diselesaikan pada pertengahan tahun ini.
“Biarlah dengan cara-cara kita, kita selesaikan. Sekarang sudah mau rampung. Kita harap 2 Mei sudah bisa kita tuntaskan,” kata Luhut di kantornya, Jakarta, Kamis (17/3/2016).
Ada 6 pelanggaran HAM berat yang mau dituntaskan, yakni peristiwa 30 September 1965, Talangsari, Penembakan Semanggi I dan II, Petrus (penembak misterius), penghilangan orang secara paksa, dan Wasior-Wamena.
Khusus kasus 1965, Luhut menuturkan sulit mencari orang yang harus dihukum. Ia pun meminta pihak-pihak terkait memahami kesulitan pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah memilih penyelesaian secara non-yudisial.
Bila masih tak sepaham, ia pun menantang orang yang tak setuju untuk memberikan bukti-bukti.
“Saya tantang kalau ada yang bisa bawa buktinya mau dihukum siapa, silahkan saja. Kita adili kok. Kan dibawa-bawa, jadi sepertinya pemerintah tidak ingin menuntaskan. Padahal Presiden ingin itu selesai dituntasin, saya sebagai Menkopolhukam ya tuntaskan,” tegas Luhut.
Dia juga menambahkan, dalam waktu dekat akan digelar simposium. Dalam kesempatan itu, direncanakan keluarga korban akan dikumpulkan dan diberi penjelasan. “Kita lihat saja nanti apa bentuknya. Kita berharap 4 April (simposium),” tandas Luhut.
(Kongres Advokat Indonesia)