Ketua Presidium DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) Adv. Dr. KP. H. Heru S. Notonegoro, SH., MH., CIL., CRA. menegaskan bahwa KAI memberi perhatian khusus untuk RUU KUHAP terutama tentang hak dan kewenangan advokat. “KAI telah menyampaikan usulan sebanyak 80 poin yang detail dalam RDP di DPR RI beberapa waktu lalu, sebagai masukan bagi Komisi III DPR RI untuk merampungkan rancangan undang-undanga tersebut,” tutur Heru saat Pengangkatan Advokat Kongres Advokat Indonesia di Bali, Rabu (4/6).
Heru menyampaikan dihadapan 29 orang advokat yang baru saja diangkat, salah satu gagasan yang didorong KAI agar masuk ke dalam KUHAP terbaru adalah adanya “Hak Penjaminan Advokat dan Catatan Advokat”. “Advokat harus diberi kewenangan menjamin klien, bahkan untuk mencegah kehilangan barang bukti atau potensi pelarian. Kami tidak meminta keistimewaan, hanya kesetaraan,” ujar Heru sembari menjelaskan bahwa advokat diberi kewenangan yang seimbang dan tidak diperlakukan secara diskriminatif dalam proses hukum.
Dalam sambutannya, Heru juga mengatakan bahwa pada advokat khususnya anggota KAI memiliki tanggung jawab besar dalam mengemban profesi yang menjunjung tinggi moral, etika, dan hukum. “Substansi utama profesi advokat bukan sekadar mencari nafkah, tapi mengabdi pada kebenaran dan keadilan. Integritas moral dan profesional adalah harga mati. Siapa pun yang terbukti melanggar kode etik akan diberhentikan dengan tidak hormat, tanpa pandang bulu,” jelasnya.
KAI menurut Heru sangat tegas mengenai urusan pelanggaran etik. Pelanggaran berat, kata Heru, tidak hanya dikenai sanksi sementara, tapi bisa berujung pemecatan permanen. Sekali diberhentikan tidak hormat, seseorang tidak lagi bisa kembali menjadi advokat. “KAI pernah menggelar sidang etik yang melibatkan nama besar seperti Denny Indrayana, menyusul laporan dari sembilan hakim Mahkamah Konstitusi. Meskipun akhirnya kasus diselesaikan secara damai, proses etik tetap dijalankan sebagai bentuk transparansi organisasi yang profesional,” terangnya.
HUT Kongres Advokat Indonesia
Tepat 30 Mei kemarin, Kongres Advokat Indonesia genap berusia 17 tahun. Guna memeriahkannya, KAI akan menggelar banyak acara bermanfaat, baik di tingkat pusat, hingga tingkat daerah. Beberapa kegiatan tersebut di antaranya ada Konsultasi Hukum Gratis, Donor Darah dan Jalan Sehat yang akan diadakan di daerah-daerah seluruh Indonesia, serta Seminar Nasional yang fokus dengan tema-tema khusus seperti RUU KUHAP.
“Dengan Konsultasi Hukum Gratis selama bulan Juni ini, target kita dapat melayani 10 ribu masyarakat,” ujar Heru optimis. Heru juga menegaskan bahwa penyandang profesi advokat wajib melayani siapa pun tanpa membedakan status ekonomi, suku, agama, atau golongan. Membantu masyarakat yang tidak mampu adalah kewajiban hukum dan moral.

Setelah pengangkatan, para advokat KAI di Bali juga mengikuti Pengambilan Sumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar yang langsung dihadiri Ketua Presidium DPP KAI, Bendahara Umum DPP KAI, dan Ketua DPD KAI Provinsi Bali.