Kasus RM Ayam Goreng Widuran Solo, Prof.Henry Indraguna: Pidanakan Pemilik Toko - Kongres Advokat Indonesia

Kasus RM Ayam Goreng Widuran Solo, Prof.Henry Indraguna: Pidanakan Pemilik Toko

Tokoh masyarakat Solo Raya Kanjeng Pangeran Aryo (KPA) Henry Indraguna mengaku kecewa dan prihatin atas kasus rumah makan (RM) Ayam Goreng Widuran. Pasalnya, restoran legendaris yang telah lebih dari 50 tahun berdiri mengaku menggunakan minyak babi dalam kremesan ayam.

Dia berharap kasus ini harus dibawa ke ranah hukum. Pasalnya, Ayam Goreng Widuran diduga sengaja melalaikan, dan secara tidak langsung menipu konsumen.

“Bayangkan, selama puluhan tahun, berapa jumlah penikmat ayam goreng itu. Mereka sama sekali tidak tahu, ternyata ayam goreng kampung yang lezat disantap konsumen bercampur minyak babi di kremesannya. Ini bukan cuma soal halal atau tidak,” ujar Henry dalam keterangannya, Jumat, 28 Mei 2025.

Publik, kata Henry, tetap berhak tahu apa yang mereka konsumsi itu sudah memenuhi standar higenitas, gizi, aman, serta memenuhi syariah Islam karena konsumenmya jamak adalah muslim.

“Saya mengapresiasi langkah cepat Wali Kota Solo, Respati Ahmad Ardianto, yang menutup sementara warung tersebut, pada 26 Mei 2025 lalu. Bukan hanya menutup sementara, namun Wali Kota juga mengajak menggelar asesmen kehalalan bersama BPOM, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, dan Kanwil Kemenag Jateng,” tutur dia.

“Keputusan Pak Wali Kota Respati tepat untuk meredakan situasi. Tapi, kita butuh langkah lebih jauh agar kasus seperti ini tidak terulang,” ujar Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini. 

Golkar Dorong Pemerintah Asesmen Label Halal

Penasehat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar ini juga menyebutkan dirinya dan partainya akan mendorong  edukasi transparansi produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang berbasis syariah atau sesuai standar halal. 

Setiap kegiatan ekonomi saat ini harus memahami arti penting label halal maupun nonhalal serta mekanisme mendapatkan label itu secara sah dari lembaga otoritas negara. 

“Ini soal membangun kepercayaan konsumen, bukan sekadar syarat memenuhi regulasi belajar belaka. Kepercayaan memegang peranan penting atas produk maupun jasa yang dihasilkan produsen sehingga tidak merugikan masyarakat luas yang menjadi konsumennya,” paparnya.

Henry menyebut partai politik pun sejatinya bisa mengambil peran penting dalam mendorong pelatihan gratis dan pendampingan UMKM maupun UKM di Indonesia. Sehingga dapat mematuhi standar transparansi tanpa terbebani biaya besar.

Lebih jauh Henry mengajak warga Solo Raya untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga dan tidak mengulangi kesalahan yang fatal dan merugikan masyarakat.  Warga Solo Raya, bisa belajar dari kasus yang mirip dan terjadi di Eropa akibat produsen tidak jujur kepada konsumennya. 

“Kita bisa belajar dari skandal daging kuda di Eropa pada tahun 2013. Saat itu daging kuda ditemukan dalam produk berlabel daging sapi di supermarket Inggris. Konsumen merasa dibohongi, dan itu memicu reformasi pelabelan makanan secara progresif di sana,” ucapnya .

Henry menekankan kunci utama dalam pelayanan terbaik kepada publik adalah memastikan kejujuran saat berusaha. Halal atau nonhalal, yang utama adalah keterbukaan. Konsumen akan menghargai kejujuran dan itu sangat penting.

“Jika Ayam Goreng Widuran selama ini diketahui tidak halal, tetapi tidak memberi informasi yang jujur kepada publik atau justru menampilkan citra seolah-olah halal, maka ada indikasi penipuan atau pemalsuan informasi. Ini bisa dijerat penipuan dan di pidana dengan Pasal 378 KUHP,” lanjutnya.

Kemudian pemilik toko ayam Widuri dari Aspek Hukum Perlindungan Konsumen dapat dijerat UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen secara eksplisit melindungi hak konsumen untuk mendapat informasi yang benar, jelas, dan jujur dan Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Perlindungan Konsumen. SINPO

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024