Kajian Pakar Hukum Henry Indraguna Terkait Ijazah Jokowi, Apakah Asli atau Palsu, Ini Hasilnya - Kongres Advokat Indonesia

Kajian Pakar Hukum Henry Indraguna Terkait Ijazah Jokowi, Apakah Asli atau Palsu, Ini Hasilnya

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengklarifikasi bahwa berbagai klaim terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi adalah tidak benar.

Kominfo menegaskan bahwa informasi di media sosial yang menyebutkan hasil sidang membuktikan bahwa ijazah Jokowi palsu adalah hoaks.

Jokowi sendiri telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan ijazah palsu tersebut ke Polda Metro Jaya.

Langkah ini diambil untuk menegaskan bahwa tuduhan tanpa dasar, tidak akan dibiarkan begitu saja.

Praktisi Hukum Prof Henry Indraguna dalam keterangan tertulis, Rabu (21/5/2025) menyatakan isu mengenai keaslian ijazahJokowi kini sudah kadung mencuat ke ruang publik.

Sebagian pihak mempertanyakan keabsahan ijazah tersebut, sementara sebagian lain menilai isu ini bermuatan politis.

Karenanya Henry mengaku melakukan kajian mendasar untuk melihat dan menentukan apakah ijazah yang dimiliki Jokowi asli atau palsu.

“Kajian ini bertujuan menelaah persoalan tersebut dari sudut pandang hukum untuk mengetahui relevansi, prosedur, serta akibat hukumnya,” ujar Henry.

Dalam kajiannya Henry menyebutkan bahwa syarat administratif calon Presiden, menurut UU No. 7 Tahun 2017 dan PKPU, wajib menyerahkan beberapa dokumen administratif.

Yakni:

  • Fotokopi ijazah SD, SMP, SMA atau sederajat yang dilegalisasi.
  • Surat keterangan dari pengadilan dan instansi lainnya yang membuktikan tidak memiliki rekam jejak kriminal berat.
  • Surat pernyataan tidak pernah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih.

“Dalam hal ini, ijazah adalah salah satu syarat administratif. Apabila terbukti palsu atau tidak sah, maka secara hukum dapat menggugurkan pencalonan atau bahkan berdampak hukum pidana,” terang Henry.

Ia mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki kewenangan memverifikasi dokumen calon presiden.

Proses ini, katanya dilakukan melalui:

  • Pemeriksaan keaslian dokumen.
  • Koordinasi dengan lembaga pendidikan (misalnya Universitas).
  • Uji publik untuk menerima masukan atau keberatan dari masyarakat.

“Dalam kasus Joko Widodo, KPU telah menyatakan bahwa dokumen ijazahnya valid dan sesuai prosedur, termasuk ijazah dari Universitas Gadjah Mada (UGM),” katanya.

Menurutnya jika ada pihak yang menuduh adanya pemalsuan ijazah, maka secara hukum:

  • Beban pembuktian berada di pihak yang menuduh.
  • Pelapor bisa menempuh jalur hukum melalui laporan ke polisi, Bawaslu, atau Mahkamah Konstitusi (jika terkait hasil pemilu).
  • Jika tuduhan tidak terbukti, pelapor bisa dikenai pasal pencemaran nama baik atau penyebaran hoaks (UU ITE, KUHP).

“Contoh kasus: gugatan yang pernah diajukan ke pengadilan terkait ijazah Jokowi telah ditolak oleh pengadilan, karena tidak cukup bukti atau tidak sesuai prosedur,” katanya.

Henry menjelaskan bahwa Universitas Gadjah Mada (UGM), tempat Jokowi menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan, telah menegaskan bahwa ijazah dan skripsi milik Jokowi adalah asli.

UGM menyatakan bahwa Jokowi terdaftar sebagai mahasiswa angkatan 1980 dan lulus pada tahun 1985.

Seluruh dokumen akademik, termasuk skripsi dan nilai, terdokumentasi dengan baik.

“Berdasarkan klarifikasi dari UGM dan tindakan hukum yang diambil oleh mantan Presiden Jokowi, dapat disimpulkan bahwa ijazah milik mantan Presiden Jokowi adalah asli. Tuduhan mengenai ijazah palsu telah dikategorikan sebagai hoaks oleh pihak berwenang,” ujar Henry.

Henry menyatakan ijazah Joko Widodo telah melalui proses verifikasi oleh KPU dan instansi terkait, serta dinyatakan sah menurut hukum.

“Jika ada dugaan pemalsuan, jalur hukum tersedia namun membutuhkan pembuktian yang kuat,” katanya.

“Pembuktian ijazah asli atau palsu itu sangat mudah sebenarnya, siapa yang mengeluarkan itulah yang bisa menyatakan asli atau palsu, dalam hal ini Universitas UGM. Bukan yang lain dan bukan juga uji labfor,” kata Henry. sumber : tribunnews.com

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024