Usulkan Era Baru Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu, KAI Tawarkan Hak Penjaminan Advokat & Disetujui Anggota Komisi III DPR RI - Kongres Advokat Indonesia

Usulkan Era Baru Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu, KAI Tawarkan Hak Penjaminan Advokat & Disetujui Anggota Komisi III DPR RI

Presidium DPP Kongres Advokat Indonesia hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI. Rapat tersebut membahas RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Selasa (6/5). KAI hadir dapat rapat tersebut atas undangan dari Komisi III DPR RI sebagai salah satu organisasi advokat yang ada di Indonesia untuk dapat memberikan saran dan pendapat.

“Presidium DPP KAI juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan Komisi III DPR RI telah mengundang DPP KAI sebagai salah satu organisasi advokat di Indonesia untuk memberikan saran dan pendapat,” tutur Ketua Presidium DPP KAI Adv. Dr. KP. H. Heru S. Notonegoro, SH., MH,M CIL., CRA dihadapan peserta rapat yang hadir.

Sedikitnya ada 80 poin saran dan pendapat yang disampaikan oleh jajaran DPP KAI pada kesempatan tersebut. Saran dan masukan ini merupakan aspirasi yang dibawa KAI dari lebih dari lima ribu anggotanya di seluruh Indonesia. Di antaranya tentang Hak Penjaminan yang diberikan kepada advokat yang bertujuan untuk penguatan peran advokat. “Kami membawa langsung usulan poin per poin untuk KUHAP,” tutur Heru.

Hak Penjamin Advokat

Heru menyoroti Hak Penjamin sebagai salah satu bagian yang akan menjaga marwah advokat yang setara dan sebanding dengan aparat penegak hukum lainnya. Ia memberikan contoh saat aparat penegak hukum lain seperti hakim, jaksa, dan polisi melakukan perintah penangkapan terhadap tersangka, namun di sisi lain advokat yang menjadi kuasa hukum tidak bisa melakukan apa-apa, sehingga Heru dengan tegas berharap dalam KUHAP kewenangan advokat diperkuat dengan adanya Hak Penjamin terhadap klien.

Heru juga berharap pada KUHAP ini adanya poin tentang hadirnya negara untuk warga negara khususnya saat eksekusi putusan pengadilan. Menurut Heru, KAI juga berkomitmen penuh agar KUHAP bisa selesai dengan ideal. “Kami menghibahkan waktu kami supaya KUHAP ini menjadi suatu prestasi dan karya agung yang luar biasa,” tutur Heru.

Selain itu KAI juga mengusulkan agar dalam Hak Advokat selaku Penasihat Hukum dapat melakukan perekaman kamera pengawas suara. “Ini sebagai bentuk pembelaan tersangka dan bentuk pemenuhan hak-hak sipil yang dimiliki warga negara,” hal ini tertulis dalam rilis yang ditanda tangani langsung Ketua Presidium DPP KAI Adv. Dr. KP. H. Heru S. Notonegoro, SH., MH,M CIL., CRA.

Selain itu Sekretaris Umum DPP KAI Adv. Ibrahim Massidenreng menambahkan bahwa, KAI juga mengusulkan agar advokat diberi hak untuk membuat catatan advokat pada saat proses pemeriksaan dan catatan tersebut masuk ke dalam bundle berkas perkara, sehingga dapat dibaca oleh penuntut mau pun majelis hakim.

Fungsi Check & Balance Harus ada di Advokat

Anggota Komisi III DPR RI dari Partai Gerindra Bob Hasan bahwa kewenangan dan hak advokat harus bisa melakukan check and balance untuk mencapai keadilan korektif, bukan pada polisi atau kejaksaan.

“Hal tadi yang disampaikan oleh KAI terkait Hak Penjamin oleh advokat terhadap klien mereka merupakan penerapan due process of law, sehingga jadi keadilan korektif tadi,” tutur Bob.

Pada kesempatan tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan dari Fraksi Partai Demokrat menyatakan secara pribadi setuju 100% atas usulan dari KAI tentang Hak Penjaminan pada profesi advokat.

Hinca juga menyatakan kesetujuannya untuk ide adanya “Catatan Advokat” yang diusulan KAI karena Hinca menilai bahwa advokat berada pada semua proses peradilan dari awal hingga akhir.

Bahan diskusi berupa poin-poin usulan yang dibawa oleh Kongres Advokat Indonesia diapresiasi oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. “Ini bagus lebih kongkrit, jadi usulannya langsung poin per poin,” tuturnya.

Turut hadir mewakili Kongres Advokat Indonesia Presidium DPP KAI Adv. Dr. Heru S. Notonegoro, SH., MH., didampingi oleh Sekretaris Umum DPP KAI Adv. Ibrahim, SH., MH., Presidium DPD KAI DKI Jakarta Adv. Dr. (cand) Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra, SH., MH., M.Kn, serta Adv. Dr. Tomi Risman Efendi, SH., MH.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024