Pakar hukum Henry Indraguna mendukung pernyataan Presiden Prabowo agar RUU Perampasan Aset segera disahkan oleh anggota DPR RI. Persoalan perampasan aset harus disegerakan untuk memiskinkan para koruptor dan membuat efek jera.
“Para koruptor harus mengembalikan hasil tindakan korupsinya, dan para koruptor juga harus bisa menunjukkan dari mana asal kekayaannya. Kalau mereka para koruptor tidak bisa menunjukkan hasil kekayaan, maka aset kekayaannya bisa disita buat negara,” ujar Henry dalam keterangannya, Minggu, 3 Mei 2025.
Henry menjelaskan, pembahasan RUU Perampasan Aset menunggu revisi KUHAP yang belum tuntas dibahas DPR. Dia mengaku tak ingin UU Perampasan aset nantinya justru melampaui kekuasaannya.
“Intinya pidana yang diatur dalam KUHAP ini, nanti yang mengatur bagaimana tentang perampasan aset para koruptor,” kata Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.
Masyarakat, sambung Henry, menunggu hasil rapat anggota DPR membahas RUU Perampasan Aset yang disinkronkan dengan KUHAP untuk disahkan menjadi UU.
“Dengan segera disahkannya RUU Perampasan Aset oleh DPR RI, diharapkan akan menimbulkan efek jera bagi koruptor sebagai pernyataan Presiden Prabowo, ‘enak aja, sudah nyolong nggak mau kembalikan aset’,” kata dia.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. Prabowo heran jika ada demonstrasi mendukung koruptor. Prabowo juga menyampaikan dukungan atas RUU Perampasan Aset.
“Saya mendukung Undang-undang Perampasan Aset. Enak aja, sudah nyolong nggak mau kembalikan aset. Gue tarik ajalah itu,” ujar Prabowo di perayaan May Day di Monas, pada Kamis, 1 Mei 2025. SINPO