PKPA KAI - Univ. Borobudur - Korpri Resmi Dibuka, Ketua Presidium DPP KAI: Peserta Harus Gali Ilmu Sebanyak-banyaknya dari para Profesional, Akademisi dan Praktisi - Kongres Advokat Indonesia

PKPA KAI – Univ. Borobudur – Korpri Resmi Dibuka, Ketua Presidium DPP KAI: Peserta Harus Gali Ilmu Sebanyak-banyaknya dari para Profesional, Akademisi dan Praktisi

PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) dan UKDPA (Ujian Kompetensi Dasar Profesi Advokat) Kerjasama Kongres Advokat Indonesia dengan Universitas Borobudur dan Korpri Angkatan ke-10 resmi dibuka melalui daring pada Senin, 21 April 2025.

Dalam sambutannya di depan puluhan peserta PKPA, Ketua Presidium DPP KAI Adv. Dr. KP. H. Heru S. Notonegoro, SH., MH., CIL., CRA menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada seluruh peserta dan panitia untuk terselenggaranya PKPA yang akan dilanjutkan dengan UKDPA pada angkatan ke-10 di Korpri.

“Saya ucapkan selamat dan sukses. Semoga Korpri makin maju makin jaya, dan Saya kembali menjelaskan bahwa PKPA tidak hanya untuk mereka yang mau menjadi advokat, namun juga di sini banyak ilmu hukum yang dapat diambil dan dipelajari dari para pakar dan profesional serta praktisi-praktisi hukum berkompeten,” tutur Heru.

Heru juga menegaskan bahwa para peserta harus mampu mengambil manfaat sebanyak-banyaknya dari pemateri-pemateri yang mengisi setiap sesi selama PKPA berlangsung.

“Negara kita adalah negara hukum, setiap lini di negara ini berdasarkan hukum sehingga PKPA ini harus dimanfaatkan para peserta sebaik-baiknya untuk mendapatkan ilmu-ilmu hukum yang dapat berguna bagi seluruh sektor dalam berbangsa dan bernegara, utamanya tentang hukum acara agar rekan-rekan para peserta dapat menggali sedalam-dalamnya dari pemateri yang dihadirkan,” tutur Heru.

Manfaat PKPA Bagi Korpri

Sebelumnya pada awal bulan lalu, KAI bersama Korpri dan Univ. Borobudur juga menyelenggarakan webinar “Korpri Menyapa ASN” dengen tema sosialisasi PKPA yang sangat menarik perhatian publik karena telah disaksikan oleh 1.157 orang melalui aplilasi zoom dan 812 orang melalui kanal youtube yang berasal dari unsur ASN dan non ASN dari seluruh penjuru Indonesia bahkan dari manca negara.

Dalam webinar tersebut Heru menyampaikan bahwa KAI adalah organisasi advokat yang berwenang dalam penyelenggaraan PKPA.

Heru menjelaskan bahwa PKPA bertujuan Agar siapapun yang akan menekuni profesi advokat dengan sungguh-sungguh, nantinya bisa memiliki standar kompetensi dan kualifikasi yang layak sebagai seorang praktisi hukum / aparat penegak hukum dengan selalu berpegangan dan menjaga perilaku etik dalam menjalankan tugas-tugas profesi advokat.

“Kita juga berharap para calon advokat peserta PKPA memiliki kompetensi intelektual, kompetensi moral dan kompetensi profesional yang mumpuni dan memadai, serta dapat memperluas jejaring dan menambah portofolio sertifikasi kompetensi profesi pendamping ijazah, sehingga memiliki keunggulan komparatif untuk mencapai tujuan karier tertentu,” tutur Heru.

Khusus untuk rekan-rekan di Korpri yang akan mengikuti PKPA, Heru menjelaskan bahwa semua peserta dapat untuk mengetahui/ mendalami pengetahuan yang terkait dengan teknik-teknik dan taktik/trik serta strategi dari seorang advokat dalam beracara di pengadilan disemua jenis dan tingkatan peradilan.

“PKPA juga dimanfaatkan untuk mempersiapkan para purna tugas ASN yang berniat dan berminat melanjutkan pengabdiaanya pada negara dan masyarakat melalui profesi yang mulia sebagai seorang advokat, meningkatkan kompetensi bagi ASN dan purna tugas ASN agar mampu mengemban fungsi advokasi dalam tugas pemberian bantuan hukum untuk kepentingan institusi, anggota ASN, Purna Tugas ASN dan keluarga ASN serta meningkatkan pengetahuan dalam pemberian bantuan dan nasehat hukum, membuat naskah pembelaan serta beracara di Pengadilan pada Tingkat Pertama, Tingkat Banding, Tingkat Kasasi serta melakukan upaya hukum lain,” tutup Heru.

Selanjutnya Heru juga menegaskan Indonesia sebagai negara hukum (rechstaat), due process of law adalah sebagai ciri utama dalam menegakan hukum. Maka siapapun warga negara Indonesia niscaya mutlak untuk mengetahui bagaimana proses dan mekanisme penanganan perkara hukum yang baik dan benar, dimana hal tersebit salah satunya bisa didapatkan melalui PKPA yg dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Pusat KAI bekerjasama dengan Dewan Pengurus KORPRI Nasional serta FH Universitas Borobudur tersebut.

ASN Perlu Kecakapan Hukum

Di sisi lain, Ketua Dewan Pengurus Korpri Nasional Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH., MH. saat membuka acara PKPA KORPRI angjatan ke X yang flam waktu dekat juga akan dilanjutkan dengan PKPA KORPRI angkatan XI, XII, XIII, XIV. XV dst tersebut, mengatakan bahwa para ASN sangat butuh akan keterampilan dan kemampuan berhukum, utamanya tentang birokrasi dan peserta angkatan X ini sementara hanya dibatasi sebanyak 50 orang tetapi panitia terpaksa harus mengakomodasi prnambahan 2 orang lagi sehingga berjumlah 52 orang. Padahal untuk mengakomodasi tingginya animo ASN yg akan ikut PKPA ini panitia masih akan menyelenggarakan PKPA angkatan berikutnya, tapi banyak yg nggak sabar dan memaksa harua ikit angkatan ke X ini.

“Birokrasi ini adalah belantara hukum, kita punya ribuan aturan yang harus diterapkan di seluruh sektor birokrasi dan pemerintahan, sehingga para ASN khususnya teman-teman di biro-biro hukum pemerintahan harus benar-benar punya pengetahuan dan kemampuan tentang hukum,” tutur Zudan.

Ia menambahkan bahwa dengan adanya kecakapan tentang hukum, khususnya di birokrasi, ASN juga dapat mengetahui cara memitigasi resiko seperti resiko likuiditas, resiko operasional, resiko reputasi, hingga resiko hukum yang mungkin saja dihadapi lembaga pemerintahan.

“Saya berharap rekan-rekan peserta semua dapat menjaga kualitas dan PKPA ini dapat menghasilkan calon-calon advokat yang terjaga kualitasnya, selamat menimba ilmu sebanyak-banyaknya, jika bisa diskusi terjadi dua arah, bahkan dari banyak arah selama pendidikan berlangsung” tutup Zudan.

Kurikulum Pendidikan yang Baik

Senada dengan Prof. Zudan, pada kesempatan tersebut, Dekan Fakultas Hukum Univ. Borobudur Dr. Megawati Barthos, SH., MM mengatakan bahwa PKPA ini juga berorientasi pada kualitas.

“Kurikulum PKPA ini dibuat oleh KAI dan dikonsultasikan kepada FH Universitas Borobudur untuk menjamin kualitas standar pendidikan yang diselenggarakan. Saya berharap kerjasama ini bukan hanya PKPA namun juga dalam hal lain terkait Tri Darma Perguruan Tinggi dan penguatan LKBH KORPRI,” tutup Mega.

Pembukaan PKPA dan UKDPA ini turut dihadiri Honorary Chairman KAI Adv. Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, SH., MH., CLA., CIL., CLI., CRA., anggota Presidium DPP KAI Adv. Diyah Sasanti R, SH., MH., MBA., M.Kn., CLA., CIL., CLI., CRA., Sekretaris Umum DPP KAI Adv. Ibrahim Massidenreng, SH., MH., CLA., CIL., KI (K). Pengembangan Sumber Daya Manusia DPP KAI Adv. Anisha Wahyuningtyas, S.Sos., SH., MH., CTLC., C.Me., CRA., Direktur Penelitian dan Pengembangan DPP KAI Adv. Agung Pramono, SH., CIL. serta Panitia dari Dewan Pengurus Korpri Nasional dan Dekan Fakultas Hukum beserta jajaran pimpinan Univ. Borobudur.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024