Prof. Henry Indraguna: Tersangka Ketua PN Jaksel Seharusnya Menjaga Peradilan - Kongres Advokat Indonesia

Prof. Henry Indraguna: Tersangka Ketua PN Jaksel Seharusnya Menjaga Peradilan

Prof Henry Indraguna sebagai Penasehat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar menyoroti Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta, sebagai tersangka diduga menerima suap Rp 60 miliar, pada Sabtu 12 April 2025.

Prof Henry, mengungkapkan bahwa seharusnya Ketua PN Jaksel mengatur pembagian tugas para Hakim, pembagian berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara yang diajukan kepada Majelis Hakim untuk diselesaikan. Menjaga agar penyelenggaraan peradilan terselenggara dengan wajar dan seksama.

“Sangat disayangkan, Muhammad Arif Nuryanta, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, karena diduga menerima suap Rp 60 miliar terkait putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah yang telah merugikan negara,” ujar Prof Henry melalui pesan tertulis, Senin 14 April 2025.

Prof Henry Indraguna yang juga terpilih sebagai Wakil Ketua Umum BAPERA 2025-2030 mengapresiasi kinerja Penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan beberapa pihak, seperti Arif Nuryatna, panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan, advokat Marcella Santoso dan Ariyanto, sebagai tersangka suap dan gratifikasi atas pengaturan vonis lepas perkara korupsi minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Arif Nuryatna diduga menerima suap Rp60 miliar, untuk mengatur putusan lepas dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dengan terdakwa korporasi,” terang Prof Henry yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI) periode 2024-2029.

Lanjut, Prof Henry, pemberian suap dan atau gratifikasi kepada, Arif Nuryatna, diduga sebanyak Rp60 miliar, dimana pemberian suap tersebut atau gratifikasi diberikan melalui Wahyu Gunawan sebagai panitera. Wahyu Gunawan, selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara disebutkan sebagai orang kepercayaan Arif Nuryatna.

Sebelumnya dari hasil pemeriksaan penyidik Kejagung menurut Dirdik Jampidsus Abdul Qohar, menemukan fakta dan alat bukti dari tersangka Arif Nuryatna selaku ketua PN Jaksel, penyidik menyita sejumlah uang tunai yang disimpan dalam amplop, tas dan dompet. Amplop berwarna cokelat berisi 65 lembar uang pecahan 1.000 dolar Singapura, dan 72 lembar uang pecahan 100 dolar AS.

Adapun dari tas tersangka Arif Nuryanta juga disita 23 lembar uang pecahan 100 dolar AS, 1 lembar uang pecahan 1.000 dolar Singapura. Selain itu, 3 lembar uang pecahan 50 dolar Singapura, 11 lembar uang pecahan 100 dolar Singapura, 5 lembar uang pecahan 10 dolar Singapura, serta 8 lembar uang pecahan 2 dolar Singapura.

Selain itu, isi dompet Ketua PN Jaksel juga didapatkan 7 lembar uang pecahan Rp100.000, 235 lembar uang pecahan Rp100.000, 33 lembar uang pecahan Rp50.000, 3 lembar uang pecahan 50 ringgit, 1 lembar uang pecahan 100 ringgit, 1 lembar uang pecahan 5 ringgit dan 1 lembar uang pecahan 1 ringgit.

Sedangkan tersangka Marcella Santoso dan Aryanto selaku advokat memberikan suap kepada Ketua PN Jaksel Arif Nuryatna sebesar Rp60 miliar. Pemberian suap diserahkan melalui tersangka Wahyu untuk pengurusan perkara, agar majelis hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) memberikan putusan ontslag atau tidak terbukti.

Barang bukti dari penggeledahan pemeriksaan penyidik Kejagung pada Jumat (11/4/2025) dan Sabtu (12/4/2025) di Jakarta serta di beberapa tempat di luar Jakarta.

“Penyidik menemukan adanya alat bukti, baik berupa dokumen dan berupa uang yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Abdul Qohar, sebagaimana dikutip Minggu (13/4/2025). RRI

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024