Prof Henry Indraguna Inginkan RUU KUHAP Jadi Tonggak Baru Menuju Keadilan Merata: Peran Advokat Harus Diperkuat! - Kongres Advokat Indonesia

Prof Henry Indraguna Inginkan RUU KUHAP Jadi Tonggak Baru Menuju Keadilan Merata: Peran Advokat Harus Diperkuat!

Pakar hukum Prof. Dr. Henry Indraguna, S.H., M.H., menyambut positif langkah DPR RI yang telah menerima Surat Presiden (Surpres) Nomor R-19/Pres/03/2025 dari Presiden Prabowo Subianto terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Surat tersebut diterima sebagaimana disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (25/3/2025).

RUU ini akan segera dibahas bersama Komisi III DPR RI setelah Surpres resmi diterima pada Kamis (20/3/2025).

Prof. Henry, yang juga Penasihat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar, menegaskan bahwa RUU KUHAP akan memperkuat peran advokat dalam proses hukum.

Selama ini, advokat kerap hanya menjadi “penonton” saat kliennya diperiksa, tanpa hak untuk berbicara atau memberikan masukan.

“Kami ingin advokat memiliki hak bicara dan menjadi penasehat hukum yang aktif bagi kliennya,” tegasnya di Jakarta, Kamis (27/3/2025).

Langkah ini, menurutnya, akan memperkuat hak hukum tersangka, khususnya pada tahap penyidikan yang rentan terjadi pelanggaran.

Penguatan peran advokat juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pada pasal 5 ayat (1) UU tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri, dengan kedudukan setara bersama polisi, jaksa, dan hakim.

“Peran advokat yang aktif di penyidikan dapat menekan risiko intimidasi, terutama bagi rakyat kecil yang awam hukum,” tambah Prof Henry, yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Selain itu, usulan Peradi tentang pemberian hak imunitas bagi advokat juga diterima.

“Advokat tidak dapat dituntut di dalam maupun di luar pengadilan sepanjang menjalankan tugas dengan etika dan sesuai UU,” ungkap Juniver, salah satu peserta RDPU dengan Komisi III DPR RI.

Prof Henry Indraguna berharap hak imunitas ini diharapkan menghilangkan kecemasan advokat dalam membela kepentingan masyarakat demi keadilan.

Meski optimistis, Prof. Henry menyoroti sejumlah pasal dalam RUU KUHAP yang berpotensi menjadi “bumerang”.

Salah satunya adalah pasal dominus litis yang memberikan kewenangan besar kepada jaksa untuk menyidik dan menahan.

“Tanpa pengawasan ketat, rakyat biasa berisiko menjadi korban penahanan sepihak. Apalagi ada pasal penahanan yang bisa diperpanjang dengan alasan abu-abu, ini rawan disalahgunakan,” ungkap doktor ilmu hukum dari UNS Surakarta dan Universitas Borobudur tersebut.

Ia juga memperingatkan soal pasal penyadapan yang dapat mengancam privasi masyarakat.

“Bayangkan data pribadi disadap tanpa izin pengadilan dan tanpa tujuan jelas di awal. Jika ini terjadi merippelanggaran serius,” kata Wakil Ketua Umum Bapera ini.

Selain itu, perlindungan bagi saksi dan korban dinilai masih lemah.

“Korban kejahatan bisa takut bersaksi karena tidak ada jaminan keselamatan,” tambahnya.

Prof. Henry, yang pernah menjadi Tim Ahli Wantimpres, juga mempertanyakan efektivitas implementasi RUU ini.

Dia menekankan perlunya pengaturan tegas soal bantuan hukum pro bono (gratis).

“Jika tidak diatur jelas, hanya mereka yang mampu membayar advokat yang diuntungkan. Ketimpangan hukum akan semakin lebar, dan tujuan keadilan tidak tercapai,” tegasnya.

Harapan Reformasi Hukum

Pembahasan RUU KUHAP masih bergulir di DPR, dengan masyarakat dan pegiat hukum terus mengawal agar revisi ini tetap pada jalur reformasi sistem hukum yang adil dan transparan.

“Hukum sejatinya harus melindungi dan memberikan afirmasi, bukan menakuti rakyat,” pungkas Prof. Henry.

Dengan peran advokat yang kini diperkuat, diharapkan RUU ini menjadi tonggak baru menuju keadilan yang lebih merata, meski tantangan pasal-pasal kontroversial masih membayangi.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024