DPP Kongres Advokat Indonesia menyelenggarakan Sidang Terbuka Pengangkatan Advokat KAI Wilayah Sulawesi Tenggara dengan total 63 advokat telah diangkat di Hotel Claro, Kendari, Sultra, 24 Februari 2025 pagi.
Sidang terbuka dipimpin langsung oleh Ketua Presidium DPP KAI Adv. Dr. KP. H. Heru S. Notonegoro, SH., MH., CIL., CRA. beserta anggota Presidium Adv. Pheo M. Hutabarat, SH. dan anggota Presidium Adv. Muh. Israq Mahmud, SH., CLA., CIL.
Dalam sambutannya Heru mengucapkan selamat dan sukses kepada seluruh advokat yang telah diangkat dan diambil ikrarnya. “Kami ucapkan selamat kepada semua advokat yang telah diangkat pada pengangkatan kali ini, dan dengan ini kami resmi dapat memanggil saudara semua dengan sebutan rekan sejawat,” tutur Heru. Selain itu dalam pidatonya, Heru menekankan agar advokat di KAI menjunjung tinggi Kode Etik Advokat dan berharap tidak ada anggota KAI yang tersandung pelanggaran etik ketika menjalankan tugas profesi.
“Kami akan sangat tegas, jangan sampai ada anggota yang melanggar etika, apalagi hingga merusak nama baik organisasi KAI. Jika ada yang demikian kita tidak boleh ragu-ragu, langsung kita pecat. (Tapi tetap harus melalui mekanisme sidang kode etik sebagai mana ketentuan yang berlaku),” tegas Heru.
Heru berpesan bahwa advokat KAI sesuai dengan ikrar yang telah dibacakan, harus mampu menjalankan tugas profesi tanpa membeda-bedakan agama, suku, ras, dan golongan. “Rekan-rekan tidak boleh terhalang oleh perbedaan ketika memberikan bantuan hukum,” tegas Heru.

Ia juga menekankan bahwa sesama rekan sejawat tidak boleh menyakiti sejawat yang lainnya. “Jika ada sejawat kita yang terkena masalah, maka kita harus menjadi garda terdepan untuk memastikan bahwa hak-hak hukum rekan kita terpenuhi,” tutur Heru.
Menjadi seorang advokat, Heru menjelaskan, apa lagi di KAI, advokat harus selalu cepat tanggap dalam menjawab tantangan dan keresahan masyarakat. Utamanya ketika ada masyarakat kita yang mendapat perlakuan diskiriminatif. “Hal ini berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat, kita harus hadir di sana memberikan bantuan. Tunjukan bahwa advokat yang bernaung dibawah bendera Kongres Advokat Indonesia adalah betul-betul advokat yang berwatak mulia dalam menjalankan profesi advokat dan berani membela masyarakat” kata Heru.
Sesuai dengan moto “Cadas, Cerdas, Berkelas” yang diusung KAI, Heru juga berpesar agar spirit tersebut dapat tercermin dari diri para AdvoKAI dengan sikap berani, penuh kekuatan, serta kecermatan dalam menangani setiap persoalan hukum yang dialami masyarakat.
Sesuai dengan amanah advokat untuk menjalankan pro-bono, Heru yakin di Kendari, umumnya di Sulawesi Tenggara ini masih banyak masyarakat yang terbelakang dalam pemahaman soal hukum. “Dan itu prioritas teman-teman di KAI dalam membela dan membantu mereka,” pesan Heru.
Terakhir, Heru menyampaikan arahan bahwa anggota KAI perlu melakukan upgrading, khusus untuk mengetahui bagaimana manajemen kantor hukum. “Silahkan teman-teman di Sultra buat jadwal dengan Presidium Pheo, karena beliau sangat kompeten bicara tentang manajemen kantor hukum,” tutup Heru.

Sultra Butuh Lebih Banyak Advokat
Di kesempatan yang sama, Ketua DPD KAI Sulawesi Tenggara Andri Darmawan, SH, MH, CLA, CIL, CRA mengatakan bahwa acara pengangkatan ini menjadi salah satu media dalam memberikan informasi ke masyarakat bahwa menjadi advokat butuh proses.
“Banyak proses yang harus kita lalui untuk menjadi seorang advokat, dan pada kesempatan kali ini, merupakan pengangkatan Advokat KAI ke-8 dan merupakan pengangkatan dengan jumlah terbesar di KAI Sultra yaitu sebanyak 63 orang, dengan satu advokat penyandang disabilitas,” tutur Andri.
Andri menyoroti bahwa khususnya di Sultra masih kekurangan jumlah advokat. “Masyarakat banyak yang butuh bantuan hukum, namun jumlah advokatnya masih kurang. Saya mengajak rekan-rekan semua untuk memberi bantuan hukum kepada masyarakat secara cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu,” terangnya.