AdvoKAI Sultra Tanggapi Kasus Pemecatan Razman Arif dan Firdaus - Kongres Advokat Indonesia

AdvoKAI Sultra Tanggapi Kasus Pemecatan Razman Arif dan Firdaus

Advokat muda yang juga Ketua LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) sekaligus pimpinan organisasi Kongres Advokat Indonesia DPD Sultra Andre Dermawan menanggapi soal kasus pemecatan Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo sebagai pengacara.

Andre menanggapi kasus tersebut dengan konteks Undang-undang advokat. Ada beberapa hal yang menjadi perhatiannya.

Pertama, kata Andre, advokat dalam menjalankan profesinya harus tunduk pada peraturan perundang-undangan, memegang teguh sumpah, janji dan kode etik advokat dan juga menjaga martabat dan kehormatan profesi advokat;

Kedua, bilamana tindakan Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo yang membuat kegaduhan dalam sidang dianggap melanggar hukum dan kode etik advokat, maka tentunya ada mekanisme hukum dan mekanisme etik yang bisa dijalankan untuk memproses hal tersebut.

Ketiga, terkait penegakkan etik, dalam UU advokat Pasal 7 dan 8 sudah diatur bahwa penegakkan etik harus melalui mekanisme etik di Dewan Kehormatan Organisasi Advokat dengan memberi kesempatan advokat yang bersangkutan untuk membela diri, tidak boleh seorang advokat dipecat hanya melalui sebuah rapat tanpa melalui proses di Dewan Kehormatan dan tanpa diberi kesempatan untuk membela diri.

Keempat, bilamana seorang advokat sudah dipecat oleh Dewan Kehormatan dan putusan tersebut sudah final mengikat, maka secara otomatis segala hak dan kewajibannya sebagai advokat dicabut dan tidak berlaku lagi termasuk Berita Acara Sumpah yang merupakan accesoir yang melekat karena statusnya sebagai advokat sebagaimana ketentuan pasal 4 ayat 1 UU Advokat.

“Sumpahnya sebagai advokat secara otomatis sudah tidak berlaku lagi karena yang bersangkutan sudah dipecat sebagai advokat dan tidak menjalankan profesi advokat,” kata Andre dalam keterangannya.

Kelima, terkait pembekuan berita acara sumpah yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi, menurut Andre tidak tepat, karena Pengadilan Tinggi tidak punya dasar kewenangan untuk membekukan berita acara sumpah, berita acara sumpah ini bukan termasuk Keputusan Tatat Usaha Negara yang bisa dicabut atau ditunda keberlakukannya, tetapi hanya suatu catatan peristiwa bahwa advokat yang bersangkutan telah bersumpah.

Sumpah advokat tidak bisa dicabut atau dibekukan karena itu sepenuhnya adalah pernyataan janji seorang advokat kepada Tuhan Yang Maha Esa, sumpah advokat tidak perlu dicabut atau dibekukan karena secara otomatis tidak berlaku apabila yang bersangkutan dipecat sebagai advokat. SULTRANESIA

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024