Puluhan Advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Jawa Tengah, khususnya Klaten, diangkat dalam Sidang Terbuka DPP KAI bersama DPD KAI Jawa Tengah, pada Sabtu 21 Desember 2024 malam, di Pendopo Pemkab Klaten. Sidang terbuka tersebut langsung dipimpin oleh Ketua Presidium DPP KAI Adv. Dr. KP. H. Heru S. Notonegoro, SH., MH., CIL., CRA.
Dalam sambutannya Heru berharap advokat-advokat yang telah menjalani sidang pengangkatan dapat menjaga marwah dan nama baik KAI dimana pun berada, khususnya saat menjalankan tugas profesi sebagai penegak hukum di Indonesia. “Saya ucapkan selamat untuk seluruh advokat KAI Jawa Tengah, Klaten khususnya, yang telah diangkat, dan kita berharap rekan-rekan dapat menjadi penegak-penegak hukum yang dapat menegakkan keadilan di negara Indonesia,” tutur Heru.

Heru menambahkan bahwa para advokat resmi diangkat melalui SK DPP KAI. Para advokat juga membacakan ikrar advokat yang salah satu isinya tidak boleh menolak atau pilah pilih dalam menjalankan tugas profesi. Heru menjelaskan, advokat sebagaimana pada UU No.18 Tahun 2003 merupakan bagian dari Aparat Penegak Hukum (APH) yang sama kedudukannya dengan para aparat penegak hukum lain seperti polisi, jaksa dan hakim.
“Maka sangat disayangkan jika ada seorang advokat yang “menghamba” dengan polisi, jaksa atau hakim, ini adalah suatu pengingkaran hukum yang seharusnya tidak boleh terjadi. Banyak advokat di luar sana yang terus-menerus dirongrong oleh APH lain karena salah dalam “bergaining potition” sejak awal,” tegas Heru.

Seorang advokat, menurut Heru, bukan bawahan atau imperior dibanding APH yang lain. “Kita adalah mitra sejajar yang sama-sama menjalankan penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Sekali lagi kita tidak perlu merasa minder saat harus berhadapan dengan APH yang lain, sepanjang kita berjalan dalam track yang benar,” jelasnya.
Hal lain yang juga perlu mendapatkan perhatian dari pada AdvoKAI, utamanya yang baru diangkat, tambah Heru, bahwa KAI ini adalah organisasi advokat yang sangat perlu terus didukung dengan cara melibatkan diri saat organisasi membutuhkan. “Sehingga pada saat AdvoKAI terbentur masalah dan menemukan hambatan saat menjalankan profesi, organisasi tempat kita bernaung juga bisa memberikan perhatian dan uluran tangan untuk memberikan bantuan dan/ atau proteksi,” tuturnya.

“Sekali lagi perlu Saya tandaskan bahwa seluruh AdvoKAI harus tunduk dan patuh serta memiliki dedikasi dan loyalitas pada organisasi, sehingga KAI bisa menjalankan visi misi serta tujuan organisasi sebagaimana dicita-citakan oleh para “founding father” KAI pada tahun 2008 saat organisasi ini didirikan,” tegas Heru.
Pada kesempatan yang sama, Presidium DPC KAI Kabupaten Klaten, Adv. Fauzi Indra Wibawa, S.H turut mengucapkan selamat kepada para advokat KAI yang telah diangkat secara resmi menjadi advokat. “Selamat kepada para advokat terlantik, semoga menjadi advokat yang sukses,” tuturnya.

Selain dihadiri langsung Ketua Presidium DPP KAI, sidang terbuka tersebut juga dihadiri para undangan di antaranya Direktur Keorganisasian DPP KAI sekaligus penanggung jawab DPD KAI Jawa Tengah Adv. Nasuka Abdul Jamal S.H., M.H., CIL, Bupati Klaten Terpilih Hamenang Wajar Ismoyo S.I.Kom dan Wakil Bupati Klaten Terpilih Benny Indra Ardhianto S.E., MBA serta Forkopimda Kab. Klaten.




