Kongres Advokat Indonesia DPD Jawa Timur menggelar Dialog Nasional bertema “Quo Vadis Organisasi Advokat Indonesia?” yang salah satunya menyoroti pernyataan Menko Kumham Impas Yusril Ihza Mahendra yang mengatakan bahwa organisasi advokat selain Peradi adalah ormas. Acara dialog nasional merupakan rangkaian dari Konferda DPD KAI Jatim yang diselenggarakan pada Sabtu, 14 Desember 2024 di Surabaya.
Pada dialog tersebut Ketua Presidium DPP KAI Adv. Heru menjelaskan sejarah wadah tunggal organisasi advokat di Indonesia, dilanjutkan dengan berdirinya Peradi dan Kongres Advokat Indonesia pun hadir pada tahun 2008 silam. Heru mengatakan bahwa organisasi advokat secara de facto Mahkamah Konstitusi RI menyebutkan bahwa organisasi advokat di Indonesia adalah Peradi dan KAI.

Membantah pernyataan Menko Kumham Impas Yusril Ihza Mahendra, Heru menegaskan bahwa Peradi bukanlah OA yang dimaksud dalam Undang-undang Advokat, dengan alasan sudah melampaui waktu, dibentuk tidak melalui munas/ kongres advokat. Selain itu menurut Heru, para organisasi pendiri Peradi menyatakan bahwa Peradi bubar pada 30 Desember 2008. Dengan semua fakta tersebut, Heru dengan yakin menegaskan bahwa Peradi bukanlah state organ atau organ tunggal. Terlebih Heru mengatakan bahwa posisi Wamenko Kumham Impas sebagai Ketum Peradi menegaskan bahwa organisasi tersebut bukanlah state organ karena pimpinan state organ tidak mungkin menjabat pada dua jabatan kenegaraan.
Ketua Presidium DPP KAI Tawarkan Multibar dengan Satu Komite Nasional Sebagai Solusi Polemik
Gagasan Multibar dengan Satu Komite Nasional yang keanggotaanya berasal dari unsur advokat, akademisi, tokoh masyarakat dan perorangan yang kredibel serta memiliki reputasi dan rekam jejak yang baik menjadi solusi yang ditawarkan KAI sehingga dapat mengakomodir semua hal. “Komite ini nanti akan meningkatkan peran dan fungsi organisasi advokat, membuat standar kompetensi dalam proses pengangkatan advokat, penyelenggaraan pendidikan calon advokat, hingga penegakan kode etik,” kata Heru.
Heru sangat menyayangkan respon dari YIM maupun OH sebagai Pejabat Publik melemparkan statement yang sangat politis dan kontroversial bahkan membuat situasi jadi sangat gaduh tersebut. “Namun anehnya malah ‘takut’ hadir saat kita ajak dialog secara terbuka untuk mendiskusikan pernyataanya tersebut, ini sangat mengecewakan ya,” kata Heru.

Ketua Presidium DPP KAI itu menegaskan bahwa KAI tidak latah membuat konter pernyataan YIM secara sepihak tersebut. KAI memilih mengecam secara sinis, dan mendesak mundur YIM maupun OH dari jabatanya.
“Kami ingin melawan dengan cara yang santun dalam bentuk dialog dua arah secara ilmiah, agar masing-masing bisa mengemukakan gagasan dengan kontruksi berfikir serta penalara secara sehat dan obyektif. Namun faktanya sekali lagi saya sangat kecewa atas ketidak hadiran YIM dan OH dalam forum dialog ini. Seharusnya yang bersangkutan sebagai pejabat negara, yang dalam hal ini telah melemparkan ‘bola panas’ berani mengklarifikasi pernyataan yang telah membuat gaduh dan menimbulkan reaksi keras dari sejumlah kalangan yang terkait. Jika seperti ini malah kesannya lempar batu sembunyi tangan dan terkesan menghindar dari tanggung jawab,” tukas Heru.
Senada dengan Heru pemateri diskusi lainnya, Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum mengatakan bahwa belum ada ketetapan yang sah terhadap organisasi advokat di Indonesia apakah single bar atau multi bar association. “Juga belum ada putusan yang expressive verbis terhadap salah satu organisasi advokat yang secara de facto telah ada sebagai satu-satunya wadah tunggal,” terang Sadjijono.

Sadjijono memberikan rekomendasi agar dilakukan revisi UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan peraturan pelanksanaannya. Hal ini perlu dilakukan karena terkait terjadinya multi tafsir terhadap organisasi advokat. “Kita juga perlu menyatukan persepsi semua organisasi advokat dengan mengakomodir semua OA yang secara de facto telah ada di Indonesia,” terangnya.
Dialog Nasional tersebut menghadirkan pakar-pakar hukum tanah air di antaranya Adv. Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum, (Guru Besar Fakultas Hukum & Advokat), Adv. Dr. KP. H. Heru S. Notonegoro, S.H., M.H., C.I.L., C.R.A (Ketua Presidium DPP Kongres Advokat Indonesia), Adv. Dr. Rizal Haliman, S.H., M.H., C.I.L., C.P.M (Anggota Presidium DPP Kongres Advokat Indonesia), Adv. Abdul Wahid, S.H., M.H (Moderator).

Sebelumnya juga direncanakan Wamenko Kumham Impas Otto Hasibuan untuk hadir dalam dialog nasional tersebut, namun dalam surat balasannya ke sekretariat DPD KAI Jatim, Otto menjelaskan belum dapat hadir.
Turut hadir dalam Konferda tersebut perwakilan dari Gubernur Jatim, Polda Jatim, DPD REI Jatim, Wakil Ketua Dewan Pembina DPP KAI Adv. Prof. Dr. Dr. Henry Indraguna, S.H., M.H, beberapa tamu kehormatan Kepada Tamu Kehormatan Adv. Ir. Peter Sosilo, SH., MH, Adv. Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.HUM, Adv. Drs. Oneng Subroto, S.H., M.H, serta advokat-advokat KAI se-Jawa Timur.