Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Konferensi Daerah (Konferda) ke III, pada Sabtu (30/11/2024) di Balikpapan dan dibuka langsung oleh Ketua Presidium DPP KAI Adv.Dr. KP. H. Heru S. Notonegoro, SH, MH, CIL, CRA. Selain Heru, turut hadir anggota DPP KAI, Adv. H. Rukhi Santoso, SH, MBA, CIL, serta advokat-advokat KAI se-Kalimantan Timur.
Konferda KAI Kaltim kali ini mengangkat tema “Melalui Konferda KAI, Kita Tingkatkan Solidaritas dan Persaudaraan Sesama Anggota dalam Mewujudkan Advokasi yang Cerdas dan Berkelas”. Terpilih saat Konferda Presidium DPD KAI Kaltim periode 2024-2029:
- Adv. Riri Azwari Lubis, S.H., M.H.
- Adv. Rio Ridhayon Demo, S.H. CIL.
- Adv. Roy Yuniarso, S.H., M.H., CIL., CTL.
- Adv. Bambang Widjanarko, S.H., CIL.
- Adv. Agus Talis Joni, S.H., M.H., CIL.

Dalam sambutannya Heru menekankan kepada seluruh advokat KAI, bahwa profesi advokat pada dasarnya membela dan melindungi kepentingan seseorang dari sisi hukum dengan argumen yang kuat, bukan dengan memeras atau menyogok. Advokat harus memiliki integritas dan kepatuhan terhadap kode etik profesi. “Jika ada anggota KAI yang melanggar kode etik, siapapun presidium saat itu, saya titip agar segera dipecat. Profesi ini adalah profesi mulia, dan masih banyak orang yang mau menjadi advokat dengan cara yang benar,” tegas Heru.
Pada isu lain, pembangunan IKN di Kalimantan Timur selain membawa peluang besar, juga membawa tantangan kompleks dalam berbagai aspek hukum, mulai dari pembebasan lahan, kontrak pembangunan, hingga pengelolaan lingkungan. Dan, para advokat dituntut siap memberikan layanan hukum berkualitas di tengah dinamika ini. “Dengan adanya Konferda ini, DPD KAI Kalimantan Timur berharap dapat mencetak advokat yang tidak hanya cerdas secara hukum, tetapi juga berkelas dan berintegritas,” kata Heru.

Heru juga menambahkan, Kaltim merupakan salah satu provinsi yang “seksi” karena selain memiliki sumber daya alam yang luar biasa, Kaltim saat ini juga memiliki IKN, sehingga keberadaan dan perannya dalam percaturan nasional sangat luar biasa.
“Namun sayangnya hingga saat ini masih banyak ditemukan maraknya ilegal mining, ilegal logging, penambangan emas tanpa ijin (PETI) dan juga ilegal driling yang beroperasi dan dibiarkan tanpa adanya tindakan dari aph sehingga berakibat timbulnya kerugian negara hingga trilyunan rupiah,” kata Heru.
Heru menjelaskan, dalam UUD negara RI tahun 1945, khususnya pasal 33 dengan jelas menyatakan bahwa bumi air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagai mana ditindak lanjuti dengan adanya UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Begitu pula di sektor kehutanan ada UU No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Di bidang perikanan ada pula UU No.45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan masih banyak peraturan dan ketentuan yang terkait Sumber Daya Alam di dalam negeri.
“Menurut Saya, fakta ini sebaiknya harus dijadikan pemicu untuk teman-teman AdvoKAI di Kaltim agar bisa melakukan studi/ telaah atas permasalahan terkait illegal mining, illegal logging, illegal dryling dan penambangan emas tanpa ijin (PETI) tersebut,” harap Heru.

Heru menambahkan, carut marutnya penataan/ perijinan di sektor SDA ini cepat atau lambat pasti akan membawa dampak buruk bagi individu, masyarakat dan juga lingkungan. Ijin yang seharusnya berfungsi sebagai piranti untuk melakukan kontrol atas pemanfaatan SDA, malah sering digunakan sebagai “barang dagangan” para pemangku kewenangan.
“Maka AdvoKAI Kaltim baik secara personal sebagai Lawyer, maupun secara kelembagaan sebagai Organisasi Advokat harus mengetahui dan memahami hal-hal tersebut secara baik dan benar, sehingga bisa memberikan advokasi bagi para pencari keadilan dan memberikan kontribusi yang positif dalam penegakkan hukum utamanya di wilayah hukum Kalimantan Timur,” jelas Heru.


Di sisi lain, Presidium Adv.Rukhi Santoso menekankan pentingnya memilih pimpinan yang mampu menjaga solidaritas dan integritas anggota. “Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memastikan kelanjutan profesi advokat dengan memilih pemimpin yang dapat mengatur, mengarahkan, serta menjaga anggota agar tidak melanggar kode etik dan tidak merugikan kliennya,” ujar Rukhi.
Rukhi juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) advokat di Kalimantan Timur, khususnya dalam menghadapi tantangan era digital dan peluang hukum yang muncul seiring pembangunan Ibu Kota Negara (IKN). “Dengan sistem yang serba digital, para advokat harus belajar dan beradaptasi agar tidak tertinggal,” tambahnya.
Sementara itu Ketua Panitia Konferda III, Adv. La Ode Beni, S.H menyampaikan bahwa konferensi ini bertujuan untuk memperkuat rasa kebersamaan dan meningkatkan kualitas diri para advokat di Kaltim.

“Tema yang kami angkat mencerminkan harapan besar agar advokat di Kaltim tidak hanya kompeten, tetapi juga menjunjung tinggi etika dan solidaritas. Kita membahas berbagai isu penting terkait perkembangan dunia hukum dan profesi advokat, serta upaya menciptakan lingkungan yang mendukung peningkatan kompetensi anggota,” tuturnya.
Acara turut dihadiri para undangan Anggota DPRD Kaltim, Sigit Wibowo, yang mewakili pimpinan DPRD Kaltim, Kepala Biro Hukum Kaltim Suparmi dan perwakilan Forkopimda Kaltim.
Konferensi ini pun diakhiri dengan diskusi dan pemilihan kepengurusan baru DPD KAI Kaltim. Pemimpin yang terpilih diharapkan mampu membawa advokat Kalimantan Timur menjadi lebih profesional, berintegritas, dan siap bersaing di tingkat nasional maupun internasional. Konferda III ini mencerminkan komitmen KAI dalam menjaga kehormatan profesi advokat sekaligus meningkatkan solidaritas di antara anggotanya untuk mewujudkan advokasi yang berkelas dan relevan dengan perkembangan zaman.