AdvoKAI Perempuan Kontribusi Dalam Talk Show IJRS, Adv. Diyah Sasanti: KAI Komitmen Penuh Perangi Kekerasan Terhadap Perempuan - Kongres Advokat Indonesia

AdvoKAI Perempuan Kontribusi Dalam Talk Show IJRS, Adv. Diyah Sasanti: KAI Komitmen Penuh Perangi Kekerasan Terhadap Perempuan

Kongres Advokat Indonesia melalui AdvoKAI Perempuan berpartisipasi aktif dalam event SHElebrate x KataHukum.id “Bersama Melawan Kekerasan” yang diselenggarakan IJRS (Indonesia Judicial Research Society) pada 22-23 November 2024 di HeArt Space 2.0, Graha APiC Jakarta. Sekitar 20 AdvoKAI perempuan dan jadi utusan dari KAI ikut meramaikan acara tersebut.

Salah satu speaker yang berbicara tentang “Perempuan dan Keadilan dalam Hukum” adalah Presidium DPP KAI Bidang Pendidikan dan Pengembangan SDM Adv. Diyah Sasanti R, SH., MH., MBA., M.Kn., CLA., CIL., CLI., CRA. Selain Diyah ada Adv. Jurung Radjagukguk sebagai pembicara dan Adv. Ira Menichini sebagai fasilitator.

Dalam penjelasannya, perempuan satu-satunya di jajaran Presidium DPP KAI ini mengatakan bahwa perempuan memang kerap mengalami perundungan dan kekerasan, dari verbal hingga non-verbal.

“Merujuk pada rilis data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), bahwa kasus kekerasan seksual terhitung sampai Agustus 2024 berjumlah 8.816 kasus. Sementara itu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat berdasarkan jumlah permohonan perlindungan terkait kasus tindak pidana kekerasan seksual sampai Agustus 2024 berjumlah 833 permohonan,” terang Santi.

Dengan segala masalah yang dialami perempuan, khususnya terkait kekerasan seksual, Santi juga menuturkan bahwa banyak dampak negatif secara psikologis yang diterima perempuan tersebut, di antaranya gangguan kecemasan dan stres pasca-trauma, depresi, rasa malu dan bersalah, masalah hubungan sosial, dampak pada kehidupan seksual, gangguan kesehatan fisik, kehilangan kendali dan kepercayaan diri, hingga peningkatan risiko penyalahgunaan substansi.

Santi juga menjelaskan bahwa pada faktanya, acap kali para korban tidak mau speak up ketika jadi korban perundungan karena takut dan berbagai faktor yang harus kita pahami. Sehingga salah satu strategi kita adalah meminta perlindungan dari Lembaga perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar hak-hak korban bisa dipenuhi dan terlindungi, sehingga korban merasa lebih aman, dan tidak kawatir atas kemungkinan buruk yang mungkin menimpa dirinya.

Presidium DPP KAI kordinator wilayah Kalimantan ini juga memaparkan ada beberapa hak yang akan diterima korban ketika meminta perlindungan dari LPSK di antaranya, di tempatkan di rumah yang aman, memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan, mendapat nasihat hukum, memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir, bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psikososial juga psikologis, kompensasi, restitusi, penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan (pemisahan berkas perkara dan pemisahan tempat penhanan), penghargaan atas kesaksian (keringan penjatuhan pidana, pembebasan bersyarat, dan ikut serta dalam proses memilih dan menentukan remisi tambahan dan hak lain) bentuk perlindungan dan dukungan keamanan.

“Kami di Kongres Advokat Indonesia berkomitmen untuk memerangi kekerasan seksual dengan aksi-aksi nyata seperti pendampingan dan perlindungan hukum bagi korban, penyuluhan dan edukasi hukum, advokasi terhadap peraturan dan kebijakan, pelatihan bagi advokat dalam penanganan kasus kekerasan seksual, membangun kolaborasi dengan lembaga Lain, serta pengawasan terhadap penegakan hukum. Komitmen ini telah kami realisasikan dengan pembentukan AdvoKAI Perempuan,” kata Santi menegaskan kepada peserta talkshow yang hadir.

Sebagai informasi dibentuknya AdvoKAI Perempuan merupakan mandat Kongres IV Kongres Advokat Indonesia yang dilaksanakan beberapa waktu lalu di Solo.

Turut hadir Honorary Chairman Kongres Advokat Indonesia Adv. Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, SH., MH., CLA., CIL., CLI., CRA, Ketua AdvoKAI Perempuan sekaligus Bendahara Umum DPP KAI Adv. Yaqutina Kusumawardani, SH., MH., CIL, Direktur Penelitian dan Pengembangan Adv. Agung Pramono, SH., CIL., Direktur Pendidikan & Ujian Adv. Sumi Primayanti, SH., MH. CIRP. Direktur Pengembangan Sumber Daya Manusia sekaligus Sekjen AdvoKAI Perempuan Adv. Anisha Wahyuningtyas, S.Sos., SH., MH., CTLC., C.Me., CRA., serta beberapa AdvoKAI Perempuan dari Jakarta, Sukabumi, Tangerang, dan Bandung.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024