Republika.co.id – Oknum Kepala Desa Gunung Sari Watubangga, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, Harjono dilaporkan warganya ke polisi. Ia dipolisikan karena diduga memalsukan surat keterangan bebas narkoba.
“Dengan kehadiran warga masyarakat yang datang melaporkan dugaan tersebut, merupakan indikasi kuat, jika oknum kepala desa, patut dicuriga mengonsumsi narkoba,” ujar Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkoba dan Psikotropika (Granat) Sulawesi Tenggara LM Bariun di Kendari, Kamis (17/3).
Harjono yang baru terpilih saat pilkades diduga memalsukan surat keterangan bebas narkoba dari dokter Rumah Sakit Benyamin Gulul Kolaka, sebagai salah satu persyaratan maju calon kepala desa. “Laporan warga tersebut, kami sudah teruskan ke penyidik Polres Kolaka, namun hingga kini belum juga ditindaklanjuti,” ujar Bariun yang juga advokat di Sultra itu.
Bariun mengatakan jika Polres Kolaka tidak menindaklanjuti laporan dugaan penggunaan surat keterangan palsu bebas narkoba itu, pihaknya akan meneruskan ke penyidik Polda Sultra. Kepala Bidang Pelayanan Rumah Sakit Benyamin Gulul Kolaka Sri Noviati pada kesempatan terpisah menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat keterangan bebas narkoba atas nama Harjono.
Meski diduga menggunakan surat keterangan palsu bebas narkoba, Bupati Kolaka tetap saja melantik Harjono sebagai Kepala Desa Gunung Sari, Kecamatan Watubangga.
(Kongres Advokat Indonesia)