DPRD Salatiga setuju untuk menjalin kerjasama dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Salatiga untuk bersama sama mewujudkan kemajuan bidang hukum di Salatiga. Dalam audiensi yang digelar Kongres Advokat Indonesia (KAI) hadir secara langsung Advokat gaek yang juga mantan Ketua DPC KAI Kota Salatiga, Suroso ‘Ucok’ Kuncoro bersama tiga pimpinan presidium DPC KAI Kota Salatiga terpilih periode 2024-2029 yaitu Handrianus Handyar Rhaditya SH., Totok Suprapto SH MH dan Budi Sulisyta Aji S, SH.
Usai pertemuan, Ketua DPRD Salatiga Dance Ishak Palit, mengatakan bentuk kerjasama DPC KAI Kota Salatiga dengan DPRD kota Salatiga sejalan dengan tugas Dewan Perwakilan Rakyat khususnya dalam menyusun Peraturan Daerah (Perda).
“Pasti Pemerintah dalam pelaksanaan tugasnya terbatas, khususnya dalam bidang hukum pun (DPRD) terbatas. Terjalinnya kerjasama antara DPC KAI Kota Salatiga dengan lembaga DPRD Salatiga akan kedepannya sangat baik,” kata Dance.
Beberapa hal yang dibutuhkan peran pihak ketiga khususnya terkait pemahaman hukum, disebutkan Dance dalam rangka advokasi hukum, membantu masyarakat dalam advokasi hukum ataupun sosialisasi Perda.
Untuk itu, saat ini antara DPC KAI Kota Salatiga dengan DPRD Salatiga sedang menyusun materi MOU yang disepakati sambil menunggu pelantikan dari pengurus DPC KAI Kota Salatiga. ” Pihak ketiga semacam DPC KAI Kota Salatiga ini tentu akan sangat dibutuhkan. Bahwa DPRD dalam pembuatan Perda bagian dari edukasi perundang-undangan termasuk kepentingan kebutuhan masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, Advokat senior Suroso Ucok Kuncoro mengatakan, ada beberapa poin yang disampaikan pengurus cabang KAI Kota Salatiga dalam audisi kali ini.
“Poin yang kami utarakan diantaranya menyampaikan hasil kongres advokat Indonesia Kota Salatiga dengan kepengurusan terbaru periode 2024-2029,” kata Ucok.
Ditambahkan oleh Ucok juga bahwa sesuai amanah DPP KAI pengurus di tingkat Kabupaten/ Kota di seluruh Indonesia diminta segera memberikan bantuan kepada masyarakat yang tidak mampu baik kategori hukum ataupun materi/keuangan.
“Peran KAI membantu semua masyarakat termasuk pemerintah. Dimana, metika pemerintah tidak mampu menyediakan advokasi kepada masyarakat tapi dapat diambil alih oleh organisasi Advokat semacam KAI,” imbuhnya. VIVA