Republika.co.id – Tiga tahanan kabur dari Polres Singkawang, Rabu (16/3) malam. Tahanan kabur yaitu Erwin alias Akiun, Yosef alias Akien dan Akhiong. Diketahui, Erwin merupakan warga Jalan KS Tubun RT 53, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah. Tersangka ini dikenakan Pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan yang ditahan sejak 3 Maret 2016.
Sementara Yosep alias Akien merupakan warga Jalan Alianyang Gang Mutiara Alam No 106, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat. Tahanan ini merupakan tersangka narkoba yang ditahan sejak 10 Maret 2016.
Sedangkan Akhiong merupakan warga Jalan Tama, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah. Dia juga merupakan tahanan narkoba yang ditahan sejak 12 Februari 2016. Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, ketiga tahanan ini kabur menggunakan cairan setan dan berhasil keluar melalui teralis belakang tempat jemuran pakaian para tahanan.
Hingga kini ketiga tahanan masih dalam pencarian Polres Singkawang. “Saya masih di luar, sedang dalam pencarian,” kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Edy Haryanto, saat dihubungi wartawan.
(Kongres Advokat Indonesia)