Kejagung Tegaskan Miliki Bukti Kuat soal Kasus Mobile 8
Kejagung Tegaskan Miliki Bukti Kuat soal Kasus Mobile 8

Kejagung Tegaskan Miliki Bukti Kuat soal Kasus Mobile 8

Kejagung Tegaskan Miliki Bukti Kuat soal Kasus Mobile 8

Kompas.com – Jaksa Agung Pidana Khusus Arminsyah menegaskan, Kejaksaan Agung pihaknya terus menyelidiki kerugian negara dalam kasus restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom.

Menurut dia, Kejagung sudah memiliki bukti yang kuat atas dugaan tindak pidana dalam kasus ini.

Hal itu disampaikan Arminysah usai rapat dengan panja penegakan hukum Mobile 8 di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2016).

Dia menanggapi cecaran sejumlah anggota panja yang meragukan kinerja Kejagung dalam mengusut kasus yang menyeret nama Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo itu.

“Bukti yang kita dapat ada. Ini kan masih penyidikan dan masih berlanjut. Indikasi awal ada tindak pidana itu ada. Makanya kita lakukan penyidikan. Masih berjalan,” kata Arminsyah.

Dia menambahkan, Kejagung tidak akan memandang bulu dalam menuntaskan kasus ini, termasuk jika melibatkan petinggi partai sekalipun.

Kejagung akan bekerja secara objektif dan tidak akan terpengaruh oleh tekanan pihak mana pun.

Fight, tidak fight, kami cari kebenaran. Dalam mencari kebenaran kami kumpulkan keterangan resmi. Nanti baru kami simpulkan siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Arminsyah pun membantah jika dituding menzalimi pihak tertentu. Pengusutan kasus Mobile 8 ini, murni atas dasar penegakan hukum dan tak ada intervensi dari pihak manapun.

“Kami tidak menzalimi siapa pun. Di dalam agama Islam doa orang-orang yang terzalimi itu bahaya, langsung dikabulkan. Kami dalami terus, profesional dan Insya Allah tidak akan pernah menzalimi orang,” ujarnya.

Selain memanggil Hary Tanoe yang berkapasitas sebagai mantan Komisaris PT Mobile 8, penyidik telah memeriksa antara lain mantan Staf Keuangan Bagian Pengeluaran PT Mobile 8 Megawati, dan Vice President Finance PT Mobile 8, Janis Gunawan.

Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus Mobile 8.

Kasus dugaan korupsi PT Mobile 8 bermula saat Kejaksaan Agung menemukan transaksi fiktif yang dilakukan dengan PT Jaya Nusantara pada rentang 2007-2009.

Pada periode 2007-2009 yang lalu, PT Mobile 8 melakukan pengadaan ponsel berikut pulsa dengan nilai transaksi Rp 80 miliar.

PT Djaya Nusantara Komunikasi ditunjuk sebagai distributor pengadaan. Ternyata, PT Djaya Nusantara Komunikasi tak mampu membeli barang dalam jumlah itu.

Akhirnya, transaksi pun diduga telah direkayasa, seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya.

Pada Desember 2007, PT Mobile 8 mentransfer uang kepada PT Djaya Nusantara Komunikasi sebanyak dua kali dengan nilai masing-masing Rp 50 miliar dan Rp 30 miliar.

Pada pertengahan 2008, PT Djaya Nusantara Komunikasi menerima faktur pajak dari PT Mobile 8 dengan total nilai sekitar Rp 114 miliar. Faktur pajak itu diterbitkan agar seolah-olah terjadi transaksi pada dua perusahaan.

Faktur pajak itu kemudian digunakan PT Mobile 8 untuk mengajukan kelebihan pembayaran (restitusi pajak) kepada negara melalui KPP di Surabaya agar perusahaannya masuk bursa Jakarta pada 2009.

PT Mobile 8 akhirnya menerima pembayaran restitusi sebesar Rp 10 miliar. Padahal, perusahaan itu tidak berhak atau tidak sah menerima restitusi karena tidak ada transaksi. Akibatnya, diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp 10 miliar.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024