Hiruk pikuk menjelang dilaksanakannya Kongres Nasional Ke-IV Kongres Advokat Indonesia di Solo 7-8 Juni mendatang suasana kehangatan makin terasa bagi para AdvoKAI dari berbagai penjuru Nusantara, riuh dering pesan dari berbagai group obrolan WhatssApp baik dari tingkat Cabang hingga Nasional ramai membahas mengenai pelaksanaan Kongres Ke- IV, saling berpendapat dan silang argumen adalah hal yang lumrah dan memang kegiatan sehari-hari bagi seorang Advokat, yang menjadi topik utama dalam diskusi-diskusi tersebut mengenai bagaimana kepemimpinan Kongres Advokat Indonesia ke depan apakah menggunakan sistem presidensial atau sistem presidium.
Namun kali ini penulis tidak akan membahas mengenai kedua sistem kepemimpinan tersebut, biarlah nanti hasil keputusan dalam Kongres Ke-IV yang menjadi penentunya. Keresahan penulis hari ini yang notabene adalah seorang advokat newcomers baik di dunia keadvokatan maupun lingkungan organisasi mengenai ini mengenai bagaimana nasib dan jalan masa depan bagi advokat muda KAI atau AdvoKAI muda.
Sudah bukan lagi menjadi pembicaraan di kalangan organisasi advokat di dalam negeri saja bahkan organisiasi dan asosiasi advokat tingkat internasional dan dari berbagai negara pun jauh-jauh hari sudah memikirkan bagaimana mencetak advokat muda yang berkualitas dengan membentuk perangkat dan wadah untuk advokat muda supaya dapat mengembangkan minat dan kemampuanya di bidang keadvokatan, peningkatan kualitas bagi para advokat sebenarnya bisa dilakukan dengan banyak cara seperti pengembangan ilmu pengetahuan, penyebaran informasi yang cepat dan kegiatan lain yang mendukung, namun secara kongkritnya dapat dimulai dengan membentuk advokat-advokat muda yang kompeten sumber dayanya, hal ini secara alamiah sudah menjadi tanggung jawab dan tugas mulia para senior-senior AdvoKAI untuk turut mencetak AdvoKAI muda yang berkualitas sebagai penerus dan pelaku sejarah organisasi KAI kedepan.
Refleksi ini tentunya juga harus tersampaikan kepada para pimpinan organisasi Kongres Advokat Indonesia baik dari tingkat DPP, DPD dan DPC bahwa apakah mampu organisasi dan senior-senior AdvoKAI membentuk penerus yang berkualitas dan kompeten yang mampu bersaing di dunia keadvokatan ?. Untuk mewujudkan harapan sederhana dari penulis bahkan mungkin sebagian AdvoKAI yang baru bergabung di dalam organisasi ini tentu perlu adanya sinergitas dan kekompakan baik dari pengurus organisasi dengan para AdvoKAI untuk turut berkontribusi membentuk AdvoKAI muda yang bekualitas dan kompeten dan mampu bersaing baik secara nasional maupun global.
Mungkin topik ini bukan menjadi bahan bacaan menarik bagi sebagian AdvoKAI dan bahkan tidak semenarik ketika membahas mengenai sistem kepemimpinan KAI kedepan, akan tetapi menurut hemat penulis refleksi ini perlu dipertimbangkan dan diwujudkan bersama mengingat kita semua berharap organisasi yang kita cinta ini punya masa depan dan organisasi ini bukan hanya ada untuk hari ini saja, melainkan sepuluh, duapuluh bahkan hingga seratus tahun kedepan.
Masa depan Indonesia ada di tangan pemudanya.
Masa depan organisasi ini ada di tangan AdvoKAI mudanya.
Selamat BerKongres 7-8 Juni 2024 Di Solo
Cadas, Cerdas, Berkelas
Salam Hormat,
Adv.Arif Muhammad Iyan S.H