Inilah.com – Sekretaris kabinet Pramono Anung mengatakan pemerintah sepakat menghapus sejumlah izin yang dianggap menjadi hambatan dunia usaha.
Kesepakatan itu disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (15/3/2016).
“Izin yang akan dihilangkan yaitu izin gangguan, izin tempat usaha, izin prinsip bagi UKM, izin lokasi, izin amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) akan kami kaji apa masih diperlukan atau tidak,” kata Pramono di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (15/3/2016).
Namun terkait izin amdal, pemerintah belum dapat menghapusnya secara permanen karena pertimbangan tertentu. Salah satu pertimbangannya karena di daerah masih menggunakan amdal.
“Mudah-mudahan, minggu depan Pak Menko Perekonomian akan menyampaikan dalam rapat paripurna yang akan undang eselon 1 seluruh kementerian lembaga untuk diterapkan supaya apa yang sudah diputuskan pada tingkat Presiden, kemudian di bawah ternyata belum terselesaikan,” jelasnya.
Jokowi juga meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo agar mengevaluasi secara berkesinambungan perihal perda yang layak untuk dicabut.
“Kalau nanti perda yang dicabut sudah 1.000 maka segera dilaporkan kepada Presiden untuk disosialisasikan,” tandasnya.
Menanggapi hal ini, Mendagri Tjahjo Kumolo memastikan untuk terus mengevaluasi seluruh peraturan yang merugikan kepentingan umum.
“Pada prinsipnya, Kemendagri sebagai poros pemerintahan secara nasional mulai presiden sampai kelurahan yang menghambat investasi atau menghambat perizinan yang terlalu birokratis serta merugikan kepentingan masyarakat kecil menengah ke bawah akan kami pangkas sebagaimana arahan presiden,” tambahnya.
(Kongres Advokat Indonesia)