Ini Empat Alasan Mengapa Densus 88 Harus Dievaluasi
Ini Empat Alasan Mengapa Densus 88 Harus Dievaluasi

Ini Empat Alasan Mengapa Densus 88 Harus Dievaluasi

Ini Empat Alasan Mengapa Densus 88 Harus Dievaluasi

Republika.co.id  –  Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan, KPAI minta pola kerja Densus 88 dievaluasi karena melanggar prinsip perlindungan anak.

Penggeledahan Densus 88 di TK Roudlatul Athfal Terpadu Amanah Ummah, Klaten menimbulkan ketakutan bagi anak-anak dan bertentangan dengan prinsip perlindungan anak.

KPAI, ujar dia, meminta Kapolri mengaveluasi kinerja Densus 88 karena dalam beberapa kasus penangkapan dan penggeledahan tidak memperhatikan perlindungan anak.

“Bukan hanya saat penggeledahan  di TK Raudhatul Atfal Klaten yang baru saja terjadi, namun telah banyak tindakan sebelumnya yg dapat dikategorikan kurang memperhatikan prinsip-prinsip dan ikhtiar perlindungan anak,” ujarnya, Selasa, (15/3).

Setidaknya ada empat  alasan mengapa kinerja Densus 88  perlu dievaluasi.  Pertama, Densus melakukan penggeledahan di sekolah hingga membuat anak ketakutan.

Kedua, Densus 88 juga pernah  melakukan penangkapan terduga teroris  di depan balita. Ketiga, proses penangkapan terduga usia anak yang terlibat teroris, dalam beberapa kasus  polanya tidak jauh berbeda dengan  penangkapan orang dewasa. Padahal harus berbeda sama sekali.

Anak yg terduga teroris atau menjadi simpatisan kelompok radikal, hanyalah korban faktor penyebab. Korban indoktrinasi, dijebak, diradikalisasi dan lain-lain.  Keempat, dalam penangkapan terduga teroris, seringkali fokus pada output tetapi menafikan proses.

“Seharusnya aspek proses menjadi perhatian. Penggeledahan sekolah, penggerebekan  di depan anak merupakan bentuk menafikan proses  etika perlindungan anak,” ujar Susanto

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024