Tempo.co – Anggota Komisi V Fraksi Golkar Budi Supriyanto yang juga tersangka penerima suap proyek pembangunan jalan Kementerian PUPR resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 4 jam oleh penyidik KPK pada Selasa, 15 Maret 2016.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Yuyuk Andriati menuturkan Budi ditahan untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji. “Untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa, 15 Maret 2016.
Menurut Yuyuk, sebelumnya tersangka telah dua kali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa memberikan keterangan yang patut. Penyidik kemudian membawa tersangka dari sebuah Rumah Sakit di Semarang. “Setelah berkoordinasi dengan dokter Rumah Sakit dan mendapatkan keterangan bahwa tersangka sehat dan dapat melakukan perjalanan, Penyidik KPK membawa tersangka ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Sebelumnya pada 3 Maret 2016 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Budi Supriyanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016. Anggota Fraksi Golkar itu diduga menerima hadiah atau janji dari Abdul Khoir (AKH), Chief Executive Officer PT Windhu Tunggal Utama.
Budi dikenai Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31.Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Abdul Khoir merupakan tersangka penyuap anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti. KPK mencokok Abdul Khoir bersama Damayanti dan dua asisten Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini awal Januari 2016. Total uang yang diamankan saat operasi tangkap tangan tersebut sebesar Sin$ 99 ribu.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan total commitment fee atau uang yang telah dikucurkan Abdul Khoir sebesar Sin$ 404 ribu. Agus menuturkan pemberian suap tersebut bukanlah yang pertama. Dia menegaskan, para tersangka diduga kuatnterlibat kasus suap terkait dengan proyek di Kementerian PUPR.
KPK menjerat Damayanti, Julia, dan Dessy dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Sedangkan Abdul Khoir disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Kongres Advokat Indonesia)