Tempo.co – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Panjaitan mengatakan pemerintah akan memilih jalur non yudisial untuk menyelesaikan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia pada tahun 1965.
“Penyelesaiannya non yudisial,” kata Luhut di Kompleks Istana, Selasa, 15 Maret 2016.
Menurut dia, saat ini pemerintah sudah dalam tahap finalisasi terkait penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu. Menurut dia, dari tujuh kasus pelanggaran HAM berat yang ada, enam di antaranya sudah hampir selesai penyelesaiannya. “Nanti kita berharap ada pertemuan Paripurna satu kali dan kita lapor presiden,” katanya.
Mengenai langkah Komnas HAM yang meminta bantuan Amerika Serikat untuk membuka dokumen intelijen terkait kasus ini, Luhut menegaskan tidak ada campur tangan Amerika dalam penyelesaian kasus ini. “Tidak ada urusan dengan Amerika. Ini urusan kita kok, ngapain Amerika,” katanya.
Permintaan bantuan Komnas ke pemerintah AS itu disampaikan oleh Komisi pada Selasa dan Rabu pekan lalu. Mereka diterima, antara lain, oleh pejabat Kementerian Luar Negeri dan Dewan Keamanan Nasional, di gedung Harrys S. Truman di Washington. Saat itu, Komisioner Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron menyerahkan surat permohonan dari Ketua Komnas HAM yang ditujukan kepada Obama agar segera membuka dokumen rahasia terkait peristiwa 1965 itu.
(Kongres Advokat Indonesia)