Tito: Kelompok Radikal Seperti Penyakit Menular
Tito Kelompok Radikal Seperti Penyakit Menular

Tito: Kelompok Radikal Seperti Penyakit Menular

Tito Kelompok Radikal Seperti Penyakit Menular

Tempo.co – Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian menyatakan mendukung revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Menurut Tito, revisi perlu dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran paham radikalisme di Indonesia.

Sebagai pertimbangan, ia mengatakan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 itu adalah turunan dari Peraturan Perundang-undangan Nomor 1 tahun 2002 untuk merespon bom bali pertama. Menurut dia, saat itu kepolisian belum mengetahui pelaku, jaringan, dan motif pelaku pemboman. Akibatnya, undang-undang ini hanya mengkriminalisasi pelaku teror dengan ancaman hukuman berat. “Termasuk mengadilinya di pengadilan,” kata dia di Markas Polda Metro Jaya di Jakarta, Selasa 15 Maret 2016.

Peraturan tersebut, kata dia, telah berlaku selama 13 tahun. Selama periode itu, kata dia, telah lebih seribu lebih ditangkap atas pidana terorisme. Menurut dia, melalui teroris tertangkap ini, kepolisian sudah memiliki peta jaringan terorisme di Indonesia. “Itulah kelompok, berafiliasi dengan kelompok internasional, dulu Al-Qaeda sekarang ISIS,” ujarnya.

Kelompok yang terkena paham radikal ini, kata Tito, seperti penyakit menular. Menurut dia, aspek pencegahan harus ada dalam undang-undang itu. “Dalam UU yang ada tidak mengenal istilah pencegahan, maka harus juga memperkuat bagaimana agar kerjasama internasional juga dipermudah,” kata dia.

Selain itu, penanganan lintas batas transnasional akan lebih mudah. Hasilnya, dengan undang-undang tersebut, seorang teroris dapat dikriminalisasi bukan hanya karena aksi terornya, juga padaa tahap radikalisasi menuju terorisme. “Seandainya itu tidak dilakukan, kita akan kalah dan terlambat,” kata dia.

Ia mencontohkan untuk WNI yang ingin berangkat ke Suriah, pemerintah tidak memiliki payung hukum untuk memidanakan. “Mereka ke sana punya senjata di luar negeri, kita tidak ada ancaman hukumannya, kan repot,” ujar dia. “Saya mendukung revisi dengan pertimbangan-pertimbangan semacam itu,” ujarnya.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024