Korupsi Dana BOS di Depok, Berkas 2 Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan
Korupsi Dana BOS di Depok, Berkas 2 Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Korupsi Dana BOS di Depok, Berkas 2 Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Korupsi Dana BOS di Depok, Berkas 2 Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Detik.com – Polda Metro Jaya telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan korupai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pengadaan seragam dan sepatu siswa SD di Depok. Berkas kedua tersangka kini tengah diteliti pihak kejaksaan.

“Berkasnya sudah tahap 1 ke kejaksaan pada Selasa pekan lalu,” ujar Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ferdi Iriawan kepada detikcom, Selasa (15/3/2016).

Kasus itu disidik Polda Metro Jaya sejak 2015 lalu. Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni DS yang saat itu menjabat sebagai Kabid Pendidikan Dasar Disdik Depok, sementara satu tersangka lainnya yakni AS dari pihak swasta.

Ferdi mengungkap, penyelewengan dana BOS tersebut terjadi pada tahun 2014. Sebelum sampai ke target sekolah penerima, dana tersebut semula digelontorkan oleh pihak Pemerintahan Provinsi Jawa Barat ke Pemerintah Kota Depok.

Nilai proyek mencapai Rp 15,8 miliar. Dana tersebut dialokasikan oleh Dinas Pendidikan Kota Depok untuk pengadaan sepatu dan satu set seragam sekolah bagi 22 ribu siswa Sekolah Dasar di Depok.

“Modusnya yaitu pengadaan seragam dan sepatu siswa sekolah sampai batas akhir berlangsung projek itu ternyata fisiknya masih kurang baik,” jelas Ferdi.

Hasil pemeriksaan ahli, sepatu dan seragam yang dipesan tidak sesuai dengan spesifikasi atau di bawah standar. “Sehingga yang bersangkutan mengurangi mutu barang,” imbuhnya.

Hasil audit BPKP, kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai Rp 3,6 miliar. “Kalau berdasar pengakuan pihak swasta itu uangnya habis untuk biaya operasional mereka,” tambahnya.

Sementara polisi sendiri belum mengembangkan penyidikan ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).  “Belum ada indikasi ke arah sana, karena berdasar penelitian terhadap rekening masing-masing tersangka belum ada indikasi uang ke rekening mereka,” lanjutnya.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan 3 UU Korupsi. Ferdi mengungkap, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.

“Nanti kita tunggu petunjuk jaksa,” tutupnya.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024