Pendaftaran nama Perhimpunan Pengacara Konstitusi (PPK) ditolak Dirjen Administrasi Hukukm Umum (AHU) Kemenkumham. Atas hal itu, PPK akan melakukan sejumlah langkah hukum, dari somasi hingga gugatan ke pengadilan.
“Melalui e-mail Ditjen AHU, Direktur Perdata Dirjen AHU telah mengeluarkan pembatalan pesan nama Perkumpulan ‘Perhimpunan Pengacara Konstitusi’,” kata Ketua Umum PPK Viktor Santoso Tandiasa dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (24/7/2023).
Viktor Santoso Tandiasa bersama dengan beberapa pengacara mendirikan PPK untuk menjadi wadah aspirasi dan peningkatan kualitas kepada para pengacara yang memiliki spesialisasi penanganan perkara konstitusi di MK dan perkara administrasi pemerintahan di PTUN. Secara formal, ia telah mengajukan permintaan kepada notaris untuk mengurus legalitas PPK. Tahapan sebelum sampai mendapatkan keputusan adalah melakukan pemesanan nama secara online ke Dirjen AHU.
Namun, pada 21 Juli 2023, Viktor mendapatkan informasi dari notaris bahwa melalui e-mail yang isinya Pembatalan Pesan Nama.
“Artinya, tidak dapat dilakukan proses lebih lanjut untuk mendapatkan Keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM terhadap pengesahan pendirian Perkumpulan Pengacara Konstitusi,” ungkap Viktor.
Alasan penolakan di antaranya pendirian organisasi profesi advokat tidak diperkenankan, mengingat adanya upaya mendorong penyatuan organisasi profesi advokat dalam 1 wadah tunggal (single bar). Selain itu, sudah ada nama PUSAT ADVOKASI HUKUM DAN KONSTITUSI.
“Berdasarkan informasi tersebut kami akan melakukan upaya administratif kepada Dirjen AHU Cq Direktur Perdata Kementerian Hukum dan HAM, karena alasan pembatalan nama tersebut tentunya terlalu prematur karena dalam pengajuan pemesanan nama tidak disediakan kolom untuk memasukkan informasi tentang visi dan misi serta kegiatan perkumpulan,” ungkap Viktor.
Hari ini Viktor melayangkan surat Keberatan Administratif ‘somasi’ kepada Kemenkumham. Dalam somasinya, PPK meminta Direktur Perdata Dirjen AGU menyetujui pemesanan nama perkumpulan PPK.
“Apabila dalam waktu 10 hari belum ada jawaban dari Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM, maka berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan dan UU Pengadilan Tata Usaha negara, kami akan Mengajukan Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatige overheidsdaads) ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta,” pungkas Viktor. DETIK