Genderang Mahkamah Konstitusi Hapus Pernikahan Dini - Kongres Advokat Indonesia

Genderang Mahkamah Konstitusi Hapus Pernikahan Dini

Fenomena pernikahan dini terhadap anak terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia. Tak sedikit dari pasangan yang menikah sejak usia dini bercerai karena sejumlah faktor dan berefek domino ke banyak hal.

Pola pikir anak yang masih belum cukup matang berdampak pada sikap dan perilaku dalam berumah tangga. Upaya penghentian pernikahan usia dini pada anak dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya dengan melakukan uji materil ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Dalam catatan detikcom, Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan sempat digugat oleh warga Indramayu bernama Rasminah dan sejumlah perempuan lain didampingi Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) pada 2017 lalu. Dengan mata berkaca-kaca, Rasminah mengungkapkan pengalamannya yang pernah menikah usia dini sangatlah tak enak.

Mayoritas teman sebaya Rasminah di Indramayu mengalami hal yang sama, menikah sejak usia dini karena dianggap sebagai hal yang lumrah. Kepada detikcom saat itu, Rasminah mengaku tak ingin hal tersebut terjadi pada perempuan lain.

“Cukup saya yang mengalami seperti ini,” tutur Rasminah kala itu.

Rasminah didampingi Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) berjuang menghilangkan praktik perkawinan anak. Mereka mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Usia pernikahan bagi perempuan yang ada pada Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1947 dirasa masih membuka peluang praktik perkawinan anak, sebab minimal usia perempuan untuk menikah lebih rendah dari laki-laki yakni 16 tahun.

“Intinya mah ingin menaikkan syarat usia pernikahan bagi wanita. Agar dinaikkan sama seperti laki-laki. Saya hanya berharap tidak ada lagi pernikahan anak, cukup saya saja,” ujar Rasminah.

Berikut bunyi Pasal 7 ayat (1) sebelum amandemen:

Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19
(sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16
(enam belas) tahun.

Rasminah dipaksa menikah oleh orang tuanya selepas lulus dari bangku sekolah dasar. Pada usia 13 tahun, ia harus menikah untuk pertama kalinya. Dua tahun kemudian, ia bercerai, dan kembali menikah. Pernikahan ketiga pun tak berapa lama. Ia kini menikah dengan pria yang menjadi usia keempat.

Atas apa yang ia alami, Rasminah dkk menggugat UU Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi dan berharap sembilan hakim konstitusi menaikkan usia minimal menikah perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun.

MK Kabulkan Uji Materil

Bak gayung bersambut, MK mengabulkan permohonan judicial review Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan Tahun 1974 mengenai batas usia perkawinan laki-laki dan perempuan. Menurut MK, usia minimal 16 tahun untuk perempuan di UU tersebut sudah tidak relevan dengan zaman.

MK menilai, ketika Pasal 7 ayat (1) UU 1 Tahun 1974 disusun dan dibahas, penentuan batas usia merupakan salah satu bentuk kesepakatan nasional yang telah disepakati setelah mempertimbangkan secara bijaksana dan memperhatikan nilai-nilai yang berlaku pada saat undang-undang a quo disusun yang kemudian disahkan pada 1974.

“Namun, dalam perkembangan ketatanegaraan Indonesia, yang ditandai dengan diubahnya UUD 1945 (1999-2002), terjadi penguatan terhadap jaminan dan perlindungan hak asasi manusia dalam konstitusi dengan dicantumkannya pasal-pasal tentang jaminan hak asasi manusia, termasuk hak untuk membentuk keluarga dan hak anak,” demikian bunyi putusan MK yang dibacakan di gedung MK, Kamis (13/12/2018).

Jaminan dan perlindungan hak asasi manusia yang dimaksud juga merupakan kesepakatan nasional. Bahkan ia dirumuskan secara tegas dalam Konstitusi.

“Penguatan terhadap jaminan dan perlindungan hak asasi manusia a quo tentunya mengharuskan bangsa Indonesia untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap kebijakan hukum masa lalu yang dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan perkembangan masyarakat,” papar MK.

Dalam hal ini, termasuk apabila terdapat produk-produk hukum yang mengandung perlakuan berbeda atas dasar ras, agama, suku, warna kulit, dan jenis kelamin, maka sudah seharusnya pula untuk disesuaikan dengan kehendak UUD 1945 yang anti-diskriminasi. Salah satu kebijakan hukum yang dapat dikategorikan mengandung perlakuan berbeda atas dasar jenis kelamin dimaksud adalah Pasal 7 ayat (1) UU 1 Tahun 1974.

“Dengan pembedaan batas usia minimum perkawinan yang termuat di dalamnya telah menyebabkan perempuan menjadi diperlakukan berbeda dengan laki-laki dalam pemenuhan hak-hak konstitusionalnya, baik hak-hak sipil dan politik maupun hak-hak ekonomi, sosial, dan kebudayaan, semata-mata karena jenis kelaminnya,” ujar majelis dengan suara bulat.

DPR Revisi Batas Usia Pernikahan

MK juga memerintahkan DPR untuk merevisi batas pernikahan anak. DPR kemudian merevisi batas usia pada Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.

Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan
wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas)
tahun.

Bersama pemerintah, DPR akhirnya menyepakati perubahan batas usia perempuan melalui revisi tersebut setelah hampir setahun sejak MK mengabulkan uji materil. UU Perkawinan tersebut diketok pada Senin (16/9/2018) saat rapat paripurna DPR yang dihadiri Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

“Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi UU Perkawinan yang baru disahkan DPR.

Jadi Genderang Perbaikan

Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah menilai dengan dikabulkannya permohonan judicial review Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan Tahun 1974 mengenai batas usia perkawinan laki-laki dan perempuan menunjukkan komitmen MK mencegah pernikahan usia dini. Menurutnya, Revisi UU Perkawinan merupakan genderang perbaikan.

“Sudah sangat tepat, ini menunjukan komitmen, terobosan, karena ini peluang yang sangat luar biasa untuk mencegah itu. Perubahan (UU Perkawinan) itu hasil advokasi kerja bersama yang luar biasa. Revisi UU perkawinan menjadi genderang atas perbaikan,” kata AI saat dihubungi detikcom, Sabtu (23/7/2023).

Ai mengatakan persoalan pernikahan usia dini di Indonesia masih belum selesai. Meski demikian, AI mengatakan revisi UU Perkawinan harus dilihat sebagai proses menuju perbaikan demi menekan angka pernikahan anak usia dini.

“Kalau ditanya apakah sudah ada dampak, ini kan baru kita evaluasi dari 2019 ya, 2020 efektifnya sehingga masih dalam usia belia lah ya masih 2-3 tahun. Kita punya angka yang jelas di daerah mana saja permohonan angka dispensasi misalnya, karena itu jelas akan berkaitan dengan sejauh mana dampak dari Undang-Undang ini akan tetap memperlihatkan ruang lingkup bahwa Indonesia ini belum selesai persoalan perkawinan anak ini,” ujarnya.

“Dengan angka dispensasi, justru kita punya peta yang jelas daerah mana saja yang masih tingginya pengajuan di bawah usia 19 baik laki-laki maupun perempuan. Ini harus dilihatnya sebagai proses menuju perbaikan menekan angka perkawinan anak. Bukan berarti lantas hari ini selesai,” lanjutnya.

Bertepatan dengan hari anak nasional yang jatuh setiap 23 Juli, Ai berharap pemerintah dapat menyikapi serius dengan melakukan sejumlah langkah. Mulai dari langkah advokasi budaya hingga memperhatikan penyelenggara pernikahan untuk berkomitmen dan tegas memberikan dispensasi sesuai dengan aturan.

“Dampak ini yang harus disikapi secara serius oleh pemerintah untuk melakukan langkah-langkah atas advokasi pada budaya, ketahanan terhadap hukum yang sudah tertuang dalam Undang-Undang dan jangan lupa perangkatnya pelaksanaan perkawinan dari mulai penyelenggara misalnya KUA, kemudian tokoh-tokoh masyarakat,” ucapnya.

Dampak Pernikahan Anak Usia Dini

Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Lenny N Rosalin membeberkan sejumlah dampak yang diperoleh dari pernikahan anak usia dini. Mulai dari dampak pendidikan, kesehatan, hingga ekonomi yang berujung pada munculnya tindakan kekerasan.

“Perkawinan Anak mengakibatkan dampak negatif bagi anak, terutama bagi pendidikannya, kesehatan, ekonomi yang dapat menyebabkan munculnya kemiskinan baru atau kemiskinan struktural, belum lagi dampak lainnya seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perdagangan orang, serta pola asuh yang salah terhadap anak sehingga seluruh hak-hak anak bisa terenggut,” ujar Lenny N Rosalin dilansir dari laman Kemenpppa.go.id, Sabtu (23/7/2023)

Tak hanya itu, perwakilan dari Yayasan Kesehatan Perempuan, Zumrotin mengatakan perkawinan pada anak bisa berdampak pada terganggunya kesehatan reproduksi berujung kanker serviks atau kanker leher rahim. Dia menekankan pentingnya penerapan pendidikan kesehatan reproduksi di sekolah.

Dia juga mengecam oknum yang melakukan ajakan kepada para perempuan untuk menikah di atas usia 12 tahun hingga maksimal 21 tahun. Menurutnya, tindakan tersebut tidak bertanggung jawab dan tidak bermoral.

“Namun sayang, masih banyak pihak yang menganggap pendidikan kesehatan reproduksi merupakan hal tabu, sehingga materi kesehatan reproduksi di sekolah-sekolah hanya dijadikan materi sisipan di satu mata pelajaran atau muatan lokal, padahal dampaknya luar biasa,” Tutur Zumrotin. DETIK

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024