Cnnindonesia.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif mengatakan lembaganya tidak dapat memberikan hukuman atau sanksi kepada pejabat negara yang tidak memberikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LKHPN).
“Undang-Undang tidak memberikan KPK kewenangan atau kekuasaan untuk menghukum, cuma mengimbau,” ungkap Laode pada saat jumpa pers dalam Seminar Nasional Anti-Corruption & Democracy Outlook 2016, Bersama Lawan Korupsi, Selasa (15/3).
Kewenangan KPK juga belum sampai untuk mengeluarkan daftar hitam pejabat negara kepada masyarakat. Sejauh ini, KPK hanya bisa mengeluarkan informasi tentang pejabat negara yang telah melaporkan harta kekayaannya.
“KPK tidak bisa mengeluarkan blacklist anggota DPR, tapi mengluarkan informasi siapa yang sudah lapor, siapa yang belum,” ujar Laode.
Oleh karena itu, kata Laode, banyak pejabat yang tidak melaporkan hartanya. Padahal LHKPN mampu menjadi pertimbangan bagi masyarakat dalam mengambil keputusan saat pemilihan umum. Di luar negeri, Laode mencontohkan, LKHPN mampu menjadi catatan hitam bagi pemilih layaknya catatan kriminal.
Meski demikian, Laode memastikan KPK dalam waktu dekat tetap akan mengeluarkan informasi tentang LHKPN anggota DPR yang terbaru melalui website KPK.
Merujuk data di laman acch.kpk.go.id, saat ini anggota legislatif mulai dari DPRD hingga DPR yang wajib melaporkan hartanya tercatat sebanyak 13.325 orang. Namun hingga kini hanya 3.637 anggota dewan yang melapor. Dengan kata lain, 72,27 persen anggota legislatif belum menunaikan kewajibannya.
Sementara itu, tingkat kepatuhan anggota DPR tercatat 62,75 persen, dimana 37,25 persen atau sekitar 203 orang belum menyetor formulir LHKPN.
Dalam UU nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, penyelenggara negara wajib bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat, dan wajib mengumumkan dan melaporkan kekayaannya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun
(Kongres Advokat Indonesia)