Kompas.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat terbatas membahas harmonisasi peraturan perizinan di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (15/3/2016).
Seperti dikutip Antara, tampak hadir sejumlah menteri antara lain Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko PMK Puan Maharani, Menkumham Yasonna Laoly.
Selain itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursidan Baldan, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Mensesneg Pratikno, Kepala BKPM Franky Sibarani.
Topik ratas tersebut harmonisasi peraturan perizinan terkait Izin Mendirikan Bangunan, Izin Lingkungan dan Ijin Gangguan.
Kepala BKPM Franky Sibararani mengatakan, pemerintah ingin menyederhanakan peraturan dengan mengurangi peraturan yang ada saat ini.
“Sekarang ini dalam IMB ada dua amdal, amdal untuk izin lingkungan dan amdal untuk melengkapi IMB, kita tentu ingin amdalnya itu satu saja, apakah itu ditempatkan di syarat izin lingkungan atau syarat di IMB,” katanya.
Ia mengakui, ada dua UU yang berbeda yang mengatur dua amdal tersebut. Namun, menurut dia, PP bisa dijadikan satu saja sehingga lebih ringkas dan sederhana.
“Penyederhanaan ini inisiatif kita sudah sejak lama dalam upaya penyederhanaan peraturan perizinan,” kata Franky Sibarani.
(Kongres Advokat Indonesia)