Kompas.com – Komisi II DPR RI ingin memperberat syarat untuk calon independen yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah serentak 2017 mendatang.
Syarat ini akan diperberat dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Timbul wacana di kita bahwa UU Pilkada ini harus pada asas keadilan. Karena syarat untuk calon independen jauh dari syarat untuk parpol, kita naikkan agar tetap berkeadilan,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy, saat dihubungi, Selasa (15/3/2016).
Syarat dukungan bagi calon independen sudah menjadi lebih ringan sejak putusan Mahkamah Konstitusi tahun lalu.
Syarat dukungan KTP bagi calon independen sesuai putusan MK adalah 6,5-10 persen dari jumlah pemilih pada pemilu sebelumnya.
Sebelum digugat ke MK, syarat sebelumnya adalah berdasarkan jumlah penduduk.
Lukman mengatakan, saat ini syarat dukungan untuk calon dari parpol naik 5 persen menjadi 20 persen dari jumlah suara.
Oleh sebab itu, Komisi II menilai, syarat untuk calon independen juga harus diperberat agar berimbang.
“Syarat untuk parpol dinaikkan, jadi jomplang (dengan calon independen),” kata dia.
Ada dua model yang diwacanakan. Pertama, syarat dukungan adalah 10-15 persen dari DPT atau yang kedua 15-20 persen dari DPT.
Lukman meyakini, waktu yang ada saat ini masih cukup untuk merevisi UU Pilkada.
“Masih ada waktu dua bulan,” ujar Lukman.
(Kongres Advokat Indonesia)