Tempo.co – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau menangkap seorang anggota TNI Kopral Satu Irwan Putra atas kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat setengah kilogram.
Pelaku yang merupakan anggota Komando Daerah Militer (Kodim) Tembilahan itu tertangkap tangan membawa sabu senilai Rp 375 juta untuk diedarkan di wilayah Pekanbaru. “Tersangka sudah satu bulan menjadi target operasi polisi dan kesatuan TNI,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Ajun Komisaris Besar Hermansyah, Senin, 14 Maret 2016.
Hermansyah menyebutkan, penangkapan pelaku menyusul informasi masyarakat yang merasa resah dengan maraknya aktivitas peredaran narkoba dilakukan tersangka di Pekanbaru. Polisi kemudian melakukan koordinasi dengan Komando Korem 031/Wirabima Pekanbaru untuk melakukan pengintaian selama satu bulan.
Tepat Ahad, 13 Mei 2016, pukul 18.30, tersangka akhirnya bisa ditangkap setelah setelah polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli di Wisma MSR, Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan paket besar shabu seberat setengah kilogram senilai Rp 375 juta. “Barang bukti shabu disimpannya dalam celana bagian depan,” katanya.
Kepada penyidik kata Hermansyah, tersangka mengaku hanya sebagai pengedar. Sedangkan barang haram tersebut merupakan milik rekan pelaku yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. “Satu pelaku sebagai pemilik sabu masih dalam pengejaran,” ucapnya.
Usai diperiksa polisi, tersangka Irwan selanjutnya diserahkan ke kesatuannya Detasement Polisi Militer (Denpom) TNI Angkatan Darat Korem Wirabima 031/Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka telah kami serahkan ke kesatuanya Korem untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Hermansyah.
Kepala Seksi Intel Korem Wirabima 031/Pekanbaru Kolonenel Infrantri Eko mengakui tersangka merupakan prajurit TNI yang bertugas di Kodim Tembilahan. Menurut Eko, penangkapan pelaku meruapak hasil koordinasi TNI bersama kepolisian sebagai langkah bersih-bersih instansi TNI dari tindakan kriminal peredaran Narkoba. “Operasi bersih-bersih dari dalam tubuh TNI ini sesuai perintah Panglima TNI,” ujarnya.
Menurut Eko, tersangka saat ini tengah dalam pemeriksaan Denpom TNI AD untuk menjalankan proses hukum lebih lanjut. Eko menegaskan, pelaku terancam dipecat dari kesatuan jika terbukti bersalah. “Tidak ada celah bagi prajurit yang terlibat peredaran narkoba,” katanya.
(Kongres Advokat Indonesia)