Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan wajib pajak untuk melakukan pemutakhiran (update) dan verifikasi data Nomor Pokok Wajib Pajak (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Lalu bagaimana cara validasi NIK menjadi NPWP?
Dilansir dari akun Instagram resmi DJP, @ditjenpajakri, berikut cara validasi NIK menjadi NPWP secara online melalui situs pajak.go.id:
- Masuk ke halaman online DJP yaitu https://djponline.pajak.go.id/account/login.
- Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (Captcha) Anda untuk login.
- Setelah berhasil login, masuk ke Profil di menu utama.
- Pada menu “Profil”, “perlu update”, atau “perlu konfirmasi” akan ditampilkan mengenai validitas data utama Anda.
- Pada halaman menu ‘Profil’ juga terdapat ‘Data Utama’ dan kolom ‘NIK/NPWP’ (16 digit). Anda harus memasukkan 16 digit NIK Anda di kolom ini.
- Klik ‘Validasi’ jika sudah selesai.
- Sistem verifikasi data dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kedudukan Sipil (Dukcapil). Jika data divalidasi, sistem akan menampilkan pemberitahuan informasi bahwa data telah ditemukan.
- Kemudian klik ‘OK’ pada notifikasi.
- Kemudian, pilih menu Ubah Profil. Area Ubah Profil juga memungkinkan Anda untuk melengkapi data porsi klasifikasi Unit Usaha (KLU) dan Anggota Keluarga.
- Setelah profil Anda selesai dan diperiksa, Anda dapat login ke DJP Online dengan NIK Anda. TEMPO