Tempo.co – Presiden Joko Widodo meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengambil sikap ihwal kasus yang menjerat Bupati Ogan Komering Ilir A.W. Noviadi Mawardi. Juru bicara kepresidenan Johan Budi mengatakan presiden prihatin setelah mengetahui ada kepala daerah yang ketahuan menggunakan narkotika.
“Sejak awal presiden menyatakan perang terhadap narkoba dan itu sering disampaikan,” ucap Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 14 Maret 2016. Usai mengetahui kasus Noviadi, lanjut Johan, Presiden Jokowi langsung memerintahkan Menteri Dalam Negeri untuk mengambil tindakan.
Menurut Johan, bila mengacu kepada Undang-undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di pasal 78 kepala daerah bisa diberhentikan bila melakukan perbuatan yang tercela. Di Pasal 79 dijelaskan presiden dan menteri bisa memberhentikan kepala daerah. “Ini bentuk ketegasan perang melawan narkoba,” ucapnya.
Usai melewati tes urine, Bupati Noviadi terbukti positif memakai narkoba. Ia ditangkap Badan Narkotika Nasional pada Ahad malam kemarin di Jalan Musyawarah III, Kecamatan Gandus, Palembang. BNN disebut-sebut sudah lama mengincar Noviadi. Ia diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba.
(Kongres Advokat Indonesia)