Ini Alasan MAKI Praperadilankan Kasus RS Sumber Waras
Ini Alasan MAKI Praperadilankan Kasus RS Sumber Waras

Ini Alasan MAKI Praperadilankan Kasus RS Sumber Waras

Ini Alasan MAKI Praperadilankan Kasus RS Sumber Waras

Hukumonline.com – Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang sedianya digelar Senin (14/3), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait status hukum pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras ditunda hingga pekan depan lantaran ketidakhadiran pihak termohon, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Atas penundaan tersebut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, meminta hakim untuk terus melanjutkan persidangan apabila saat sidang selanjutnya KPK sebagai termohon tetap tidak hadir. “Saya minta Hakim untuk melanjutkan persidangan apabila KPK tidak hadir di persidangan selanjutnya. Ya kalau sesuai hukum harusnya seperti itu,” ujar Boyamin.

Menurutnya, majelis hakim yang diketuai Tursina Aftianti akan mempertimbangkan permintaan tersebut. “Nantilah kita lihat kata hakim. Tapi memang biasanya begitu. Praperadilan, kalau tergugat tak hadir sidang kedua, ya diteruskan saja, Penyidik KPK, polisi kan punya kewenangan panggilan paksa. Tapi saya kan enggak. Sehingga diteruskan saja. Kalau tidak hadir lagi, berarti KPK dianggap tak membela diri, ” tambah Boyamin.

Dari Salinan permohonan praperadilan yang diperoleh hukumonline, dinyatakan bahwa Mayjen TNI Purn Saurip Kadi, Justiani Liem, Marselinus Edwin Hardia (semua warga DKI Jakarta) dan Lembaga Pengawalan Pengawasan dan Penegakan Hukum Indonesia Indonesia (LP3HI) menyatakan bahwa oleh karena Penghentian Penyidikan atas atas perkara a quo adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.

“Maka selanjutnya Termohon diperintahkan untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketetentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Memerintahkan Termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi pembelian lahan bekas Rumah Sakit Sumber Waras,” tulis salinan Permohonan.

Dalam permohonannya, MAKI juga menyatakan bahwa sejak KPK dipimpin oleh Saut Situmorang sebagai Wakil Ketua KPK, tidak ada perkembangan perkara dugaan korupsi pembelian lahan bekas Rumah Sakit Sumber Waras. Hal ini haruslah dimaknai karena sejak awal termasuk fit and proper test di DPR, Saut Situmorang menyatakan secara tegas tidak akan meneruskan dan tidak memproses perkara-perkara lama, maka kasus korupsi pembelian lahan bekas Rumah Sakit Sumber Waras pada saat ini dapat dipastikan berhenti dan tidak akan berlanjut.

Kemudian, sampai dengan diajukannya Praperadilan ini, KPK belum pernah melakukan pemanggilan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). “Bahwa dalam perkara biasa/normal, Termohon melakukan Penyelidikan dan atau Penyidikan suatu perkara korupsi dibarengi dengan meminta bantuan BPK/BPKP untuk menentukan kerugian negara. Sedang dalam perkara dugaan korupsi pembelian lahan bekas Rumah Sakit Sumber Waras, Termohon telah menerima laporan hasil audit investigasi dari BPK yang didalamnya terdapat kerugian negara sehingga semestinya dapat ditindaklanjuti pada tahapan Penyidikan. Dengan belum melakukan Penyidikan maka harus dimaknai sebagai bentuk Penghentian Penyidikan,” kata Boyamin.

Sebagaimana diketahui, MAKI mengajukan permohonan praperadilan lantaran tidak segera diprosesnya penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh KPK. Permohonan praperadilan diajukan pada 11 Februari 2016, teregister dengan Nomor 17/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL.

Boyamin mengaku sengaja mengajukan praperadilan untuk mendapatkan perhatian dari KPK terkait penanganan kasus ini. “Kalau saya mengirim surat ke KPK, surat saya akan masuk ke tong sampah, makanya saya ajukan praperadilan,” tambah Boyamin.

Sebelumnya, KPK menegaskan bahwa pengusutan terkait pembelian lahan di sekitar RS Sumber Waras seluas 3,64 hektare masih dalam tahap penyelidikan. “KPK telah minta keterangan kepada sekitar 30 orang dalam proses penyelidikan dan masih berjalan, ke-30 orang itu berasal dari pihak RS Sumber Waras maupun dari pihak pemerintah provinsi DKI Jakarta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (8/3).

Priharsa juga membantah bahwa KPK ingin mengambil momentum pilkada Gubernur DKI Jakarta pada 2017 nanti. “KPK adalah lembaga independen dan dalam penanganan perkara berpegang pada kehati-hatian dan tidak bergantung pada momentum termasuk momentum pemilihan gubernur karena berpeegang pada asas proporsional,” katanya.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024