Kompas.com – Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, akan menghadapi vonis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (14/3/2016).
Gatot dan Evy dijerat kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, serta politisi Nasdem Patrice Rio Capella.
Keduanya merupakan terdakwa dalam dugaan penyuapan hakim dan anggota DPR RI. (Baca: Sambil Menangis, Istri Gatot Pujo Curhat Jadi Istri Kedua)
Sebelumnya, Gatot dan Evy dituntut hukuman masing-masing 4,5 tahun dan 4 tahun penjara. Jaksa penuntut umum menganggap keduanya terbukti melakukan penyuapan.
Dalam dakwaan pertama, Gatot dan Evy dianggap terbukti menyuap tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan, sebanyak 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.
Suap tersebut dimaksudkan untuk memenangkan gugatan atas uji kewenangan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumut. (Baca: Evy Susanti Kesal Berkali-kali Dimintai Uang oleh OC Kaligis)
Uang suap diberikan melalui pengacara Gatot dan Evy, Otto Cornelis Kaligis serta Muhammad Yagari Bhastara alias Gary yang merupakan anak buah Kaligis.
Selain itu, dalam dakwaan kedua, Gatot dan Evy dianggap terbukti menyuap Rio Capella sebesar Rp 200 juta. Uang tersebut diberikan untuk mengamankan penyelidikan dugaan korupsi di Kejaksaan Agung. Rio diandalkan sebagai perantara ke Jaksa Agung H.M Prasetyo agar penyelidikan tidak berlanjut.
(Kongres Advokat Indonesia)