Tempo.co – Kepala Imigrasi Kota Depok Dudi Iskandar mengatakan pada 2015, pihaknya telah menjaring 233 warga negara asing yang tidak memiliki kelengkapan dokumen keimigrasian. Bahkan, 197 orang di antaranya merupakan imigran gelap. Sedangkan tahun ini dari Januari-Maret 2016 ada 25 orang asing yang sudah terjaring. “Mereka semuanya dideportasi. Dan yang ada kasus hukum diproses sesuai peraturan yang ada,” ujarnya.
Untuk imigran, pihaknya memasukkan mereka ke ruang detensi. Untuk warga negara Korea Selatan yang ada di perumahan elite Depok, memang mereka tidak melaporkan diri. Bahkan, ada salah satu rumah yang orang asingnya suka kumpul malam-malam membawa para wanita dan mabuk-mabukkan. “Atas laporan ini makanya kami turun,” ujarnya.
Di perumahan tersebut, kata dia, ada 34 warga negara Korea Selatan. Saat petugas tim Penanganan Orang Asing mendatangi perumahan elite tersebut, 10 keluarga sedang tidak ada di rumah. Dari 14 keluarga yang dicek, ada 10 keluarga yang izin tinggalnya tidak sesuai. “Mereka ke Depok alasannya bekerja. Kami masih memeriksanya,” ujarnya.
Kepala Bidang Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Zaenah mengatakan warga negara asing yang tercatat di Depok sekitar 1.881 orang. Sebagian besar mereka datang ke Depok, untuk bekerja dan sekolah. “Mereka yang datang ke Dinas sudah pasti lengkap berkas keimigrasiannya,” ujarnyam
Warga negara asing yang datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk meminta Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT), cukup memperlihatkan Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas). “Yang terdata yang berkasnya lengkap,” ucapnya.
(Kongres Advokat Indonesia)