Tempo.co – Anggota Direktorat Polisi Air Baharkam Polri Brigadir Jubaidi Muhtar diserahkan warga Taman Sari, Jakarta Barat, ke kantor Kepolisian Sektor Taman Sari pada Sabtu, 13 Maret 2016. Jubaidi dibekuk karena diduga telah menjambret seorang wanita di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Krukut, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.
Kepada Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal membenarkan hal tersebut. “Iya benar. Ada kejadian seperti itu. Kami akan proses,” kata Mohammad Iqbal di kantor Polda Metro Jaya, Minggu, 13 Maret 2016.
Iqbal menuturkan, ia belum mengetahui persis kronologi dan motif pelaku dalam melakukan aksi penjambretan itu. Namun, jika benar Brigadir Jubaidi menjambret, Polda Metro Jaya akan memeriksa lebih lanjut. “Kalaupun benar kami akan lakukan proses penyelidikan,” katanya.
Dalam peristiwa tersebut, seorang korban bernama Debby Agustiani, 20 tahun, dan Arastu Dresti, 23 tahun, tengah berboncengan mengendarai sepeda motor. Keduanya baru saja pulang dari Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat. Di tengah perjalanan, korban mengaku dibuntuti orang tak mereka kenal.
Sesampainya di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Krukut, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, tiba-tiba saja Jubaidi dengan sepeda motornya menjambret telepon seluler milik Debby yang tengah berboncengan motor dengan Arastu.
Debby kemudian berteriak minta tolong, yang akhirnya membuat warga sekitar mendengar dan membantu mengejar pelaku yang ternyata adalah Brigadir Jubaidi.
Jubaidi kemudian diserahkan ke Polsek Taman Sari untuk diperiksa. Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit motor Yahama Mio warna hijau dengan nomor polisi B-6462-URW, 1 buah kartu tanda anggota (KTA) Polri NRP 85110244, 1 unit ponsel Nokia, 1 lembar kartu tanda penduduk, dan 1 ponsel Asus Zenphone 2 milik Debby.
(Kongres Advokat Indonesia)