Tempo.co – Pelaku kejahatan pencurian sepeda motor di wilayah Cisauk berhasil diamankan pihak kepolisian. RFN alias Deon, 21 tahun, babak belur setelah aksinya yang hendak mencuri sepeda motor di wilayah Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, dipergoki warga setempat.
“Pelaku yang tinggal di Kampung Barengkok, RT 002 RW 07, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, merupakan target operasi Kepolisian Sektor Cisauk,” kata Kepala Subbagian Humas Kepolisian Resor Kota Tangerang Selatan Ajun Komisaris Mansuri pada Minggu, 13 Maret 2016.
Mansuri mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 00.30 WIB. Dalam melakukan perbuatan jahatnya pelaku beraksi bersama rekannya yang diketahui berinisial RR alias Rintik. “Modus operandinya saat beraksi, kedua pelaku melintas di lokasi incarannya menggunakan sepeda motor Yamaha Fino warna hitam merah,” ungkap Mansuri.
Deon yang diboncengi kawannya, Rintik, melihat sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi B-6575-SLF yang terparkir di halaman depan sebuah rumah. Merasa situasi sepi, selanjutnya kedua pelaku melakukan aksinya, Deon turun dari motor dan mendekati motor korban. “Pelaku lainnya yakni Rintik mengawasi situasi di sekitar dengan tetap berada di motor yang dibawanya,” terang Mansuri.
Kemudian Deon mengambil kunci T yang sudah dibawanya dari dalam saku celana dan langsung memasukkan ke kontak sepeda motor milik warga. Namun saat motor tersebut berhasil dihidupkan, tangan pelaku menyenggol klakson motor incarannya.
“Penghuni rumah sekaligus pemilik motor mendengar bunyi klakson tersebut dan segera keluar, hingga akhirnya Deon tertangkap. Melihat gelagat buruk, Rintik pun langsung tancap gas menghindari kerumunan massa,” imbuh Mansuri.
Sementara rekannya Deon bernasib sial. Teriakan pemilik rumah mengundang perhatian warga sekitar. Warga yang sudah geram langsung mengeroyok pelaku, beruntung nyawa Deon bisa diselamatkan setelah warga yang lain meredam amarah massa.
Warga pun menghubungi aparat kepolisian untuk mengamankan pelaku dari amarah massa yang terus berdatangan ikut memukuli pelaku.
“Pelaku lain yakni Rintik yang sudah lebih dulu tancap gas, berhasil melarikan diri dan dalam pengejaran tim Reskrim Polsek Cisauk,” tambahnya.
Dalam aksi kejahatan pencurian kendaraan bermotor itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih milik korban yang gagal dicuri. Sementara dari tangan pelaku, polisi menemukan alat bukti kejahatan berupa satu set kunci T yang terdiri atas satu buah batang kunci, berikut tiga buah anak kunci.
(Kongres Advokat Indonesia)