Antaranews.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Jagakarsa, Jakarta Selatan, menangkap seorang pria mucikari, Torik Sulistyo (50), yang diduga memperdagangkan 15 anak berusia di bawah umur.
Kapolsek Jagakarsa, Komisaris Polisi Sri Bhayangkari, di Jakarta, menyebutkan bahwa tersangka menjual anak yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) itu senilai Rp300.000 hingga Rp400.000 per orang.
Pelaku juga berbuah tidak senonoh kepada korban sebelum dijual, kata Sri.
Sri menyebutkan bahwa tersangka telah menjalankan aksinya selama dua tahun dengan cara mengeksploitasi anak di bawah umur kepada lelaki hidung belang.
Tersangka Torik telah bercerai dengan istrinya dan memiliki seorang anak.
Tersangka dijerat Pasal 76 juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak atau UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.
(Kongres Advokat Indonesia)