Polsek Jagakarsa tangkap mucikari 15 anak
Polisi Gadungan Berkostum Turn Back Crime Diringkus

Polsek Jagakarsa tangkap mucikari 15 anak

Polsek Jagakarsa tangkap mucikari 15 anak

Antaranews.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Jagakarsa, Jakarta Selatan, menangkap seorang pria mucikari, Torik Sulistyo (50), yang diduga memperdagangkan 15 anak berusia di bawah umur.

Kapolsek Jagakarsa, Komisaris Polisi Sri Bhayangkari, di Jakarta, menyebutkan bahwa tersangka menjual anak yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) itu senilai Rp300.000 hingga Rp400.000 per orang.

Pelaku juga berbuah tidak senonoh kepada korban sebelum dijual, kata Sri.

Sri menyebutkan bahwa tersangka telah menjalankan aksinya selama dua tahun dengan cara mengeksploitasi anak di bawah umur kepada lelaki hidung belang.

Tersangka Torik telah bercerai dengan istrinya dan memiliki seorang anak.

Tersangka dijerat Pasal 76 juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak atau UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024