Tempo.co – Kepolisian Sektor Gambir Jakarta Pusat membongkar bisnis narkoba yang diedarkan dari kos-kosan di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Dari tangan tersangka Eko Widodo, polisi menyita narkoba yang ditaksir bernilai Rp 2,5 miliar.
“Kami sedang berupaya mencari sumber barangnya,” kata Kepala Polsek Gambir Komisaris Bambang Y. Salamun melalui pesan pendek, Sabtu, 12 Maret 2016.
Bambang mengatakan polisi sedang menyelidiki keterlibatan narapidana. Ia menduga Eko dikendalikan oleh napi Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Indikasinya, niaya kos Eko dibayarkan oleh pengendali pengedar narkoba yang diduga berasal dari LP Cipinang.
Rumah kos Eko, kata Bambang, mewah dengan harga sewanya Rp 2 juta per bulan. Eko hanya menjual ekstasi di sekitar kosannya. “Karena dia punya keterbatasan fisik, kakinya kurang sempurna,” ujar Bambang. “Dia kenal pengendali itu dari temannya yang sekarang juga masih ada di dalam lapas. Jadi, dia ditawari kerjaan, diminta nomor HP-nya, dihubungi, dan semua instruksi by phone.”
Di rumah kos itu, polisi menemukan ekstasi “merek” Shell sebanyak 12.388 butir ekstasi merek Rolex 1.050 butir, ekstasi warna pink 510 butir, ekstasi merek “S” warna biru 105 butir, dan ekstasi 200 butir. Juga ada ekstasi merek “R” warna biru 150 butir, 4 plastik sabu seberat 400 gram, dan 5 plastik seberat 447 gram.
Bambang menjelaskan, Eko baru tinggal di kos itu selama tiga minggu. Ia mengaku baru bekerja sebagai kurir ekstasi sejak tiga minggu lalu. “Selama tiga minggu dia sudah transaksi 30 kali dengan upah setiap transaksi 50 ribu,” kata dia.
Menurut Bambang, kasus ini bermula dari laporan warga tentang transaksi ekstasi di daerah Bangka, Jakarta Selatan. Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, polisi menyelidiki lokasi dan menyamar.
(Kongres Advokat Indonesia)