Rano Karno Dituntut Selesaikan Pemekaran Kabupaten Cilangkahan
Rano Karno Dituntut Selesaikan Pemekaran Kabupaten Cilangkahan

Rano Karno Dituntut Selesaikan Pemekaran Kabupaten Cilangkahan

Rano Karno Dituntut Selesaikan Pemekaran Kabupaten Cilangkahan

Republika.co.id – Belasan mahasiswa yang mengatasnamakan Ikatan Mahasiswa Cilangkahan dan PMII melakukan unjuk rasa, saat Gubernur Banten Rano Karno melakukan kunjungan ke wilayah Banten Selatan, Sabtu (12/3).

Para mahasiswa tersebut langsung mencegat rombongan Gubernur Banten beserta para pejabat Banten, saat rombongan melintasi di pertigaan Bayah-Malingping di Kabupaten Lebak. Mahasiswa memaksa Gubernur Banten Rano Karno untuk menemui mereka di tengah jalan.

Mahasiswa Cilangkahan tersebut menuntut Gubernur Banten untuk segera menyelesaikan berbagai persoalan di wilayah Cilangkahan, salah satunya mengenai kejelasan penetapan Daerah Otonomi Baru Kabupaten Cilangkahan yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Lebak.

Dalam aksi tersebut menyampaikan delapan tuntutan kepada Gubernur Banten Rano Karno. Dari delapan tuntutan mahasiswa tersebut. Di antaranya Penegakan Pergub Banten No 8 Tahun 2015 tentang pembatasan angkutan barang di ruas jalan Malingping-Saketi.

Pergub tersebut dinilai tidak efektif karena masih banyak kendaraan yang melebihi tonase. Sehingga jalan lintas Saketi -Malingping yang baru dibangun melelui Perda Infrastruktur No 2 Tahun 2012 tersebut kembali rusak, akibatnya mengganggu roda perekonomian masyarakat sekitar.

Selain itu, mereka juga menuntut peningkatan pelayanan RSUD Malingping, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat sekitar Cilangkahan pelayanannya bisa maksimal. “Kami meminta Gubernur Banten juga menertibkan penambangan ilegal serta terbitkan regulasi sektor pariwisata,” kata kordinator pengunjuk rasa Hendra.

Selain sejumlah persoalan infrastruktur, mereka juga meminta penuntasan pembangunan gardu induk listrik di Cilangkahan, karena sering terjadi gangguan listrik di Cilangkahan. “Kami meminta jangan politisasi perjuangan Daerah Otonomi Baru Cilangkahan, karena DOB Cilangkahan harga mati,” kata Hendra.

Menanggapi tuntutan tersebut, Gubernur Banten Rano Karno menyatakan, untuk realisasi Daerah Otonomi Baru Kabupaten Cilangkahan, Pemprov Banten sudah bertemu dengan Kemendagri dan Bakor Pembentukan Kabupaten Cilangkahan (PKC).

Saat ini tinggal menunggu RPP terkait daerah otonomi baru dari pemerintah. Sedangkan persoalan lain yang dikeluhkan masyarakat, pasti akan disikapi karena ia melakukan kunjungan ke Banten Selatan itu untuk mendengarkan aspirasi masyarakat Banten Selatan.

“Saya akui pembangunan belum sempurna, tapi kita sudah memulai meski terlambat. Untuk itu perlu kesabaran dan partisipasi semua untuk kemajuan pembangunan di Banten,” kata Rano Karno didampingi sejumlah pejabat Pemprov Banten.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Bersinergi, KAI & Polri Tanda Tangani Nota Kesepahaman Tentang Peningkatan Kapasitas SDM
September 8, 2023
Harapan Presiden KAI & Pimpinan OA Lainnya di HUT MA ke-78
August 23, 2023
Siaran Pers DPP KAI Terkait Vice President KAI Adv. Prof. Denny Indrayana
July 17, 2023
9 Hakim MK Adukan Denny Indrayana ke KAI & Denny pun Keluar dari Grup WA DPP KAI Agar Tidak Mengganggu Pemeriksaan Etik
July 15, 2023
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan!
July 11, 2023