Tempo.co – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan bahwa sudah 32 orang dijadikan tersangka pembakaran hutan di sejumlah wilayah di Indonesia.
“Memang kalau dipelajari dari Januari sampai 10 Maret, faktor manusianya masih menonjol,” kata Siti saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jumat, 11 Maret 2016.
Siti Nurbaya bertemu dengan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution untuk membahas tentang pencegahan awal kebakaran hutan.
Ia melanjutkan, para pembakar hutan melakukan itu masih untuk persiapan penanaman tanaman baru.
Jumlah 32 orang tersangka itu didapat dari 25 kasus yang masuk dalam tahap penyidikan kepolisian setempat. Beberapa tersangka tertangkap basah melakukan pembakaran saat ada operasi gabungan yang dilakukan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta instansi terkait.
Dari data yang dimiliki olehnya, Siti mengungkapkan bahwa pelaku pembakaran pada periode Januari sampai awal Maret 2016 ini berasal dari per orangan ataupun perusahaan swasta. “Jadi ada orang yang diperiksa, lama-lama ketahuan kalau dia illegal logging juga, dijadikan tersangka.”
Siti menuturkan, rata-rata para pembakar hutan ingin menanam pohon kelapa sawit di area yang ia bakar. Siti juga mengungkapkan bahwa sekarang pemerintah jika menemukan pembakar hutan akan segera diperiksa dan dibina.
Ketika ditanyakan apakah perusahaan yang petugasnya sudah terbukti membakar hutan akan diberikan sanksi, Siti menegaskan hal itu pasti akan dilakukan oleh pihaknya. “Pasti itu, kan sudah diperingatkan dari tahun lalu,” ujarnya.
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho akhir Februari lalu mengatakan 69 hotspot atau titik api kebakaran hutan dan lahan terdeteksi di beberapa wilayah, berdasarkan pantauan satelit Modis dengan sensor Terra dan Aqua.
Sutopo menjelaskan 69 titik api itu tersebar di Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Papua, Sulawesi Selatan, Aceh Selatan, Riau, dan Sumatera Utara. Titik api di Kalimantan Timur, khususnya di Kutai Kartanegara dan Kutai Timur.
(Kongres Advokat Indonesia)