Terdakwa Pencemaran Nama Baik Fadli Zon Divonis Bersalah
Terdakwa Pencemaran Nama Baik Fadli Zon Divonis Bersalah

Terdakwa Pencemaran Nama Baik Fadli Zon Divonis Bersalah

Terdakwa Pencemaran Nama Baik Fadli Zon Divonis Bersalah

Hukumonline.com – Pegiat antikorupsi Ronny Maryanto dijatuhi hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan dalam kasus pencemaran nama baik Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.

Hakim Ketua Ahmad Dimyati dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Semarang, Kamis, menyatakan Ronny terbukti bersalah atas komentarnya tentang dugaan politik uang oleh Fadli Zon yang dibuat di media massa.

Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntuan jaksa selama delapan bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.

Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 310 KUHP tentang pencemaran.

Meski demikian, hakim menilai Ronny tidak terbukti melakukan pencemaran melalui gambar ataupun tulisan sebagaimana tercantum dalam pasal 310 ayat dua.

Namun, hakim menggunakan unsur dalam pasal 310 ayat 1 yang dinilai masih berkaitan dengan ayat 2 untuk menjerat terdakwa.

“Terdakwa memberi pernyataan soal dugaan politik uang yang dilakukan saksi Fadli Zon dan kemudian menyebarkannya,” tuturnya.

Menurut hakim, terdakwa seharusnya hanya sampaikan dugaan pelanggaran ke Panwaslu sehingga tidak membuka peluang untuk dimanfaatkan pihak-pihak lain.

Hal tersebut disampaikan hakim menanggapi pembelaan terdakwa yang menyatakan pemuatan uang berita yang berisi komentar terdakwa dalam bentuk advetorial di Tribunnews, bukan merupakan tanggung jawab terdakwa.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir sementara terdakwa langsung menyatakan banding.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024