Terdakwa Pencemaran Nama Baik Fadli Zon Divonis Bersalah
Terdakwa Pencemaran Nama Baik Fadli Zon Divonis Bersalah

Terdakwa Pencemaran Nama Baik Fadli Zon Divonis Bersalah

Terdakwa Pencemaran Nama Baik Fadli Zon Divonis Bersalah

Hukumonline.com – Pegiat antikorupsi Ronny Maryanto dijatuhi hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan dalam kasus pencemaran nama baik Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.

Hakim Ketua Ahmad Dimyati dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Semarang, Kamis, menyatakan Ronny terbukti bersalah atas komentarnya tentang dugaan politik uang oleh Fadli Zon yang dibuat di media massa.

Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntuan jaksa selama delapan bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.

Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 310 KUHP tentang pencemaran.

Meski demikian, hakim menilai Ronny tidak terbukti melakukan pencemaran melalui gambar ataupun tulisan sebagaimana tercantum dalam pasal 310 ayat dua.

Namun, hakim menggunakan unsur dalam pasal 310 ayat 1 yang dinilai masih berkaitan dengan ayat 2 untuk menjerat terdakwa.

“Terdakwa memberi pernyataan soal dugaan politik uang yang dilakukan saksi Fadli Zon dan kemudian menyebarkannya,” tuturnya.

Menurut hakim, terdakwa seharusnya hanya sampaikan dugaan pelanggaran ke Panwaslu sehingga tidak membuka peluang untuk dimanfaatkan pihak-pihak lain.

Hal tersebut disampaikan hakim menanggapi pembelaan terdakwa yang menyatakan pemuatan uang berita yang berisi komentar terdakwa dalam bentuk advetorial di Tribunnews, bukan merupakan tanggung jawab terdakwa.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir sementara terdakwa langsung menyatakan banding.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024