Mengenal PKPU "Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang" Sebagai Solusi - Kongres Advokat Indonesia

Mengenal PKPU “Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang” Sebagai Solusi

PKPU adalah istilah yang barangkali sudah tak asing lagi di telinga. Banyak orang awam yang kerap menyamakan antara kepailitan dan PKPU. Apa itu PKPU? PKPU adalah singkatan dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Persamaannya dengan pailit, keduanya adalah solusi saat bisnis atau perusahaan tengah dalam masalah finansial, terutama terkait pembayaran utang piutang. Kepailitan dan PKPU telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU atau yang disingkat dengan UUK 2004 pada Pasal 222 ayat (2).

“Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor,” bunyi Pasal 222 UUK 2004.

Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Surabaya, PKPU adalah Ini adalah suatu proses di mana pengadilan melarang kreditor untuk memaksa debitor dalam membayar utangnya pada jangka waktu tertentu.

Secara sederhana, PKPU diartikan sebagai moratorium legal berupa penundaan pembayaran utang yang diatur PKPU merupakan salah satu cara yang ditempuh, oleh kreditur atau debitur, untuk mencapai penyelesaian utang-piutang.

Pada jangka waktu tersebut, debitor dapat mengajukan rencana perdamaian dengan para kreditornya. Sederhananya, PKPU adalah putusan penundaan pembayaran utang secara legal melalui UU demi mencegah krisis keuangan yang semakin parah.

Dengan PKPU, maka debitur dan kreditur bisa mencari solusi bersama untuk mencapai penyelesaian utang piutang. Dengan kata lain, PKPU adalah bentuk perdamaian antara debitur dan kreditur.

Kendati demikian, apabila rencana perdamaian tidak mencapai titik temu atau pengadilan menolak rencana perdamaian, maka pengadilan bisa menyatakan debitor dalam keadaan pailit. Sementara dalam mengajukan permohonan pernyataan pailit harus memenuhi beberapa syarat.

Penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU adalah bisa diajukan oleh pihak yang memberi pinjaman alias kreditur atau pihak yang berutang alias debitur. Namun umumnya pihak kreditur alias pemberi utanglah yang mengajukan PKPU ke pengadilan niaga.

“Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya,” bunyi Pasal 2 Ayat (1) UUK 2004.

Jenis PKPU

Dalam hukum niaga di Indonesia, PKPU adalah terbagi menjadi dua, yakni PKPU sementara dan PKPU tetap.

  1. PKPU sementara

PKPU ini diputuskan oleh Pengadilan Niaga dan berlaku selama 45 hari sejak dibacakan keputusan. Selama masa itu, debitur harus menyiapkan rencana perdamaian yang memuat skema pelunasan utang kepada para krediturnya.

  1. PKPU tetap

PKPU tetap akan diberlakukan apabila debitur belum bisa menyiapkan rencana perdamaian. Putusan PKPU tetap berlaku selama 270 hari sejak putusan PKPU sementara dibacakan. Periode 270 hari adalah masa di mana debitur harus sudah menyiapkan rencana penyelesaian kewajibannya, bukan batas waktu pelunasannya. Apabila sampai batas waktu berakhir debitur dan kreditur tidak mencapai kata sepakat, maka Pengadilan Niaga akan memutuskan debitur pailit.

Beda PKPU dengan pailit

Jika PKPU adalah proses negosiasi antara debitur dan kreditur sesuai dengan waktu yang ditetapkan pengadilan, maka pailit adalah apabila debitur sudah dinyatakan tak bisa membayar kewajibannya kepada kreditur.

Menurut UU Nomor 37 Tahun 2004, perusahaan dinyatakan pailit artinya ketika debitur (pemilik utang) mempunyai dua atau lebih kreditur (pemberi utang) tidak membayar utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Status pailit adalah berlaku ketika sudah ada putusan Pengadilan Niaga, baik berasal dari permohonan sendiri maupun satu atau lebih kreditor. Setelah dinyatakan pailit, pengadilan memutuskan untuk menjual seluruh aset perusahaan yang hasilnya digunakan untuk membayar kewajiban debitur yang sudah berstatus pailit ke kreditur.

Pengurusan aset selama pailit dilakukan oleh kurator yang ditunjuk pengadilan. Dengan kata lain, hanya Pengadilan Niaga yang bisa memutuskan suatu perusahaan pailit atau tidak. Untuk dapat mempailitkan badan usaha, perlu ada ada syarat yang harus dipenuhi, terutama terkait kewajiban yang tak bisa dibayarkan saat jatuh tempo. KOMPAS

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024