Disetujui Panglima TNI, Kejaksaan akan Periksa Tentara Aktif dan Purnawirawan - Kongres Advokat Indonesia

Disetujui Panglima TNI, Kejaksaan akan Periksa Tentara Aktif dan Purnawirawan

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah berkoordinasi dengan Panglima TNI terkait penyidikan perkara pengadaan satelit pada Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan tahun 2015 sampai 2021. Berkat koordinasi itu, penyidik akan memeriksa beberapa anggota TNI aktif dan tiga purnawirawan TNI pada pekan depan.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Supardi ketika ditemui di Kompleks Jampidsus, Jakarta, Rabu (2/2/2022) malam, mengatakan, koordinasi dengan Panglima TNI terkait proses penyidikan perkara pengadaan satelit pada Slot Orbit 123 BT, telah dilakukan. Menurut Supardi, sudah ada surat dari Panglima TNI terkait izin pemeriksaan atau permintaan keterangan bagi anggota TNI aktif maupun anggota yang saat perkara terjadi masih anggota militer aktif dan saat ini sudah purnawirawan.

Terkait dengan kemungkinan perkara pengadaan Slot Orbit 123 BT menjadi perkara koneksitas, lanjut Supardi, hal itu belum ditentukan. Jika nantinya perkara itu menjadi perkara koneksitas, surat penyidikan tetap hanya satu buah, namun dengan penyidik gabungan, yakni personel dari kejaksaan dan dari Polisi Militer TNI.

Menurut Supardi, penyidik belum sampai pada penetapan tersangka. Namun, lanjutnya, penyidik berencana untuk meminta keterangan dari tiga orang purnawirawan TNI pada pekan depan, dari rencana pemeriksaan sebelumnya pada minggu ini. Ketiga orang purnawirawan tersebut masih berstatus militer aktif ketika perkara terjadi.

Selain tiga orang purnawirawan TNI tersebut, menurut Supardi, penyidik juga berencana untuk memanggil kembali saksi SW. Saksi SW adalah Tim Ahli Kemenhan sekaligus Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma. PT Dini Nusa Kusuma adalah pemegang hak pengelolaan filling satelit Indonesia untuk mengoperasikan satelit atau menggunakan spektrum frekuensi radio di orbit satelit tertentu.

”Saksi SW dipanggil lagi karena ada keterangan yang perlu diperdalam lagi,” ujar Supardi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan, pada Rabu (2/2/2022), penyidik memeriksa seorang saksi berinisial KH. Saksi tersebut diperiksa terkait dengan jabatannya sebagai Tim Ahli di Kementerian Pertahanan.

”Tentang perkara pidana yang ia dengar sendiri, lihat sendiri dan ia alami sendiri untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi,” kata Leonard.

Penetapan tersangka dinanti

Pada Rabu sore, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia Boyamin Saiman, mendatangi Kantor Jampidsus. Boyamin mengatakan, kedatangannya yang kedua itu adalah untuk mendorong penyidik pada Jampidsus agar segera menetapkan tersangka dalam perkara pengadaan satelit pada Slot Orbit 123 derajat BT.

Menurut Boyamin, untuk sewa satelit, proses awal pengadaan satelit, diduga terjadi penyimpangan ketika dilakukan penunjukan pihak penyedia satelit. Kemudian, harga yang dijadikan pembanding dalam pengadaan tersebut diduga bukan merupakan murni harga pasar.

”Harga yang terbentuk diduga lebih mahal,” kata Boyamin.

Tidak hanya itu, menurut Boyamin, untuk pengadaan satelit pun diduga tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana direncanakan di awal. Diduga spesifikasi satelit yang disewa berada di bawah standar dari yang dibutuhkan.

Berdasarkan hal itu, Boyamin menilai bahwa penyidik Jampidsus semestinya dapat lebih cepat untuk menetapkan tersangkanya. Namun, proses penyidikan itu tidak secepat yang diharapkan karena perkara tersebut diduga terkait dengan pihak militer.

”Rencana koneksitas ini sudah sejauh mana. Makanya saya mendorong agar segera dibentuk kerja sama dengan Polisi Militer TNI untuk membentuk tim koneksitas sehingga perkara ini bisa segera dituntaskan secara bersamaan,” ujar Boyamin.

Menurut Boyamin, perkara ini perlu segera diungkap agar negara tidak dirugikan karena harus membayar denda sebagaimana telah dijatuhkan di pengadilan arbitrase internasional di Inggris dan Singapura. Jika ditemukan adanya penyimpangan dalam perkara tersebut, maka putusan arbitrase internasional tersebut tidak perlu dieksekusi oleh pengadilan di Indonesia. KOMPAS

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024