Penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh pihak berwenang untuk mengusut suatu kasus. Keduanya menjadi tahapan penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Penyelidikan dan penyidikan memiliki beberapa perbedaan penting yang patut diketahui.
Pengertian penyelidikan
Dalam Pasal 1 nomor 5 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyelidikan didefinisikan sebagai serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyelidik untuk mencari tahu serta menemukan peristiwa yang diduga memiliki unsur pidana, gunanya untuk menentukan apakah perlu atau tidaknya dilakukan penyidikan.
Menurut Tolib Effendi dalam buku Sistem Peradilan Pidana: Perbandingan Komponen dan Proses Sistem Peradilan Pidana di Beberapa Negara (2013), tindakan penyelidikan ditekankan pada pencarian serta penemuan peristiwa yang diduga merupakan tindakan pidana.
Pengertian penyidikan
Dalam Pasal 1 nomor 2 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidikan merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan dengan mencari serta mengumpulkan bukti yang mana menunjukkan unsur tindak pidana, tujuannya untuk menemukan tersangka.
Penyidikan ditekankan pada proses pencarian serta pengumpulan bukti tindakan pidananya. Sehingga bisa diketahui siapa tersangka atau pelaku tindak pidana.
Perbedaan penyelidikan dan penyidikan
Dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, keduanya sama-sama harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila dilihat dari definisi di atas, penyelidikan dan penyidikan memang jelas berbeda.
Penyelidikan lebih mengarah pada pencarian dan penemuan peristiwa yang diduga merupakan tindakan pidana. Sedangkan penyidikan lebih mengarah pada pencarian serta penemuan bukti, agar bisa menangkap tersangka.
Selain perbedaan ini, penyelidikan dan penyidikan masih memiliki sejumlah perbedaan lainnya. Berikut penjelasannya yang dikutip dari buku Pengaturan Kewenangan KPK dan POLRI dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia (2021) karya Rudy Cahya Kurniawan: KOMPAS
