PPATK Mengklaim Banyak Pejabat Negara Alihkan Dana Ke Pacarnya, Hmhmhm ... - Kongres Advokat Indonesia
Siwi Widi Purwanti

PPATK Mengklaim Banyak Pejabat Negara Alihkan Dana Ke Pacarnya, Hmhmhm …

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengklaim telah beberapa kali menemukan ada aliran uang dalam jumlah besar dari pejabat negara yang dialihkan ke pacarnya.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengemukakan bahwa hal itu termasuk ke dalam kategori tindak pidana pencucian uang, di mana penyelenggara negara menerima uang dalam jumlah besar, lalu dialihkan ke nominee atau orang di luar susunan keluarga seperti tetangga, anak buah hingga pacar.

“Jadi kami temukan transaksi para pejabat negara yang uangnya dialihkan ke nominee seperti kolega, sahabat hingga dialihkan ke pacarnya pun juga kita temukan. Itu yang kita sebut sebagai nominee,” tutur Ivan di Gedung DPR, Senin (31/1/2022).

Dikutip dari Bisnis.com, Ivan mengemukakan bahwa pihaknya tidak perlu ada permintaan dari aparat penegak hukum untuk menyelidiki aliran dana dari pejabat negara kepada pacarnya. “Itu inisiatif dari PPATK sendiri, jadi ada transaksi yang besar di orang tertentu dan dikirim ke pihak tertentu, langsung terlacak oleh PPATK,” katanya.

Dia menjelaskan bahwa temuan aliran uang dari pejabat negara kepada pacarnya itu beberapa kali telah dibuktikan aparat penegak hukum, seperti perkara suap yang diduga melibatkan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Wawan Ridwan kepada pacarnya pramugari Siwi Widi Purwanti.

PPATK juga pernah mengungkap kasus di Jawa Barat. Kasus tersebut bermula dari transaksi pembelian sebuah rumah untuk teman perempuan pejabat. Transaksi dilakukan dengan menggunakan uang tunai. Setelah ditelusuri lebih lanjut, pembelian tersebut terkait dengan dugaan TPPU pejabat di Jawa Barat.

“Beberapa kasus di KPK ketemunya seperti itu,” tegasnya.

Seperti diketahui, kasus pejabat mencuci uang hasil kejahatan lewat pacar terungkap dalam dakwaan dua mantan pemeriksa pajak madya pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yaitu Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menerapkan empat dakwaan kepada kedua pejabat pajak tersebut. Keduanya didakwa menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama dan selanjutnya Wawan Ridwan serta anaknya bernama Muhammad Farsha Kautsar didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.

Salah satu pihak yang diduga menerima aliran dana pencucian uang tersebut yaitu Eks Pramugari Garuda Siwi Widi. Jaksa menyebut, Muhammad Farsha Kautsar yang merupakan anak dari Wawan Ridwan mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti pada 8 April 2019-23 Juli 2019 senilai Rp647.850.000. CAKRAWALA

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024